-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Walikota Probolinggo Jelaskan Arah Kebijakan Raperda PKL Fokus Penurunan Kemiskinan, Keindahan Kota dan Kepastian Usaha

Sunday, 24 May 2026 | 20:54 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-24T13:59:21Z

 


R_Semeru.com | Probolinggo - Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, usai berlangsungnya Rapat Paripurna pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026 pukul 08.00 WIB, Wali Kota Probolinggo menyampaikan penjelasan mendalam terkait arah kebijakan dan substansi utama dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Penyampaian ini menjadi jawaban dan penegasan eksekutif terhadap seluruh masukan dan pandangan yang telah disampaikan oleh para anggota dewan.

 

Dalam keterangannya, Wali Kota menegaskan bahwa seluruh langkah dan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota tidak terlepas dari semangat besar untuk menyejahterakan masyarakat. Salah satu capaian yang patut disyukuri dan menjadi dasar kekuatan kebijakan daerah adalah keberhasilan menurunkan angka kemiskinan hingga berada di satu digit.

 

"Semangat kita bersama adalah bagaimana menurunkan angka kemiskinan hingga berada di satu digit, dan Alhamdulillah hal ini sudah menampakkan hasil yang sangat baik, yakni penurunan sebesar 0,69 persen selama tahun 2025 lalu. Ini adalah modal utama kita untuk melangkah lebih jauh," ungkap Wali Kota mengawali penjelasannya.

 

Selanjutnya, Wali Kota menyoroti pentingnya keberadaan peraturan daerah ini sebagai bagian dari upaya besar membangun citra kota atau City Branding. Menurutnya, penetapan aturan ini adalah langkah strategis baru dalam rangka "membuat wajah kota bersolek" menjadi lebih tertib, indah, dan nyaman.

 

Ada tiga poin besar dan pokok pemikiran yang menjadi landasan utama lahirnya aturan penataan ini, sebagaimana dijelaskan secara rinci oleh Wali Kota:

 

Pertama, adalah menjaga ketertiban dan keindahan kota, termasuk penataan lalu lintas dan pemanfaatan tempat umum. Pemerintah Kota ingin memastikan bahwa keberadaan para pedagang tidak mengganggu fungsi ruang publik, tidak menghambat arus lalu lintas, dan tetap menjaga keindahan lingkungan kota Probolinggo.

 

Kedua, adalah tujuan mulia untuk meningkatkan kesejahteraan semua pihak, khususnya bagi para pelaku usaha dan pedagang. Di sini, Wali Kota menekankan poin paling krusial, yaitu memberikan kepastian hukum dan kenyamanan berusaha bagi para pedagang. Selama ini, banyak pedagang merasa cemas, bingung, dan tidak memiliki pegangan saat beraktivitas. Mereka berpindah-pindah tempat namun seringkali menemui larangan, sehingga timbul pertanyaan: "Yang mana yang sebenarnya boleh dan tidak boleh?"

 

Jawaban atas kebingungan tersebut kini hadir melalui penyusunan Peta Zonasi Pedagang yang akan diatur jelas dalam peraturan daerah ini. Melalui peta ini, seluruh wilayah kota akan dibagi menjadi zona-zona dengan ketentuan yang tegas:

 

- Zona Merah: Wilayah yang benar-benar dilarang untuk aktivitas berjualan demi alasan keamanan, ketertiban, atau fungsi utama ruang tersebut.

- Zona Kuning: Wilayah yang bersyarat, di mana ketentuan berjualan dibatasi berdasarkan waktu. Contohnya, ada lokasi yang di pagi hari dilarang karena untuk kelancaran aktivitas atau sekolah, namun di sore hingga malam hari diperbolehkan.

 

Ketiga, pengaturan ini juga sangat rinci hingga menyentuh titik-titik strategis kota, seperti kawasan Jalan Cokroaminoto. Di lokasi tersebut nantinya akan diatur aturan main yang jelas: "Kalau pagi sampai pukul 16.00 mungkin dilarang berjualan demi kelancaran lalu lintas dan aktivitas utama, namun mulai pukul 16.00 sore hingga malam hari, wilayah tersebut dibuka dan diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan."

 

Wali Kota menegaskan, seluruh mekanisme, pembagian zona, dan pembatasan waktu tersebut nantinya akan tertuang secara rinci, jelas, dan sah dalam Peraturan Daerah tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.

 

"Dengan adanya aturan dan peta ini, kami ingin menghilangkan kecemasan dan kebingungan para pedagang. Ke mana mereka harus berjualan, kapan waktunya, dan wilayah mana saja yang diperbolehkan, semuanya sudah ada peta dan aturannya. Tidak ada lagi istilah 'ke sana tidak boleh, ke sini tidak boleh', karena semuanya sudah tertata rapi demi kenyamanan bersama, keteraturan kota, dan kesejahteraan para pedagang itu sendiri," tegas Wali Kota mengakhiri penjelasannya.

 

Dengan penegasan ini, proses pembahasan Raperda memasuki tahap akhir menuju pengesahan, di mana diharapkan aturan ini segera berlaku demi mewujudkan Kota Probolinggo yang tertib, indah, namun tetap ramah dan berpihak pada ekonomi rakyat.

 

 Reporter: Ag

×
Berita Terbaru Update