-->
Home
Notification
Label Mobile
Home
Terpopuler
Indeks
×
Home
Terbaru
Terpopuler
Kategori Berita
Cari Berita
Copyright ©
Labels
Indeks
Iklan
Iklan
Berita Terpopuler
BUMDes Condro Laksanakan Panen Perdana Budidaya Lele, Wujudkan Ketahanan Pangan
R_Semeru.com I Lumajan — Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Condro melaksanakan panen perdana budidaya ikan lele sebagai bagian dari upa...
Pemkab Lumajang Kembali menghadirkan Program Mudik Gratis: "Mudik Aman, Hati Tenang, Dompetpun Senang".
R_Semeru.com I Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali menghadirkan program Mudik Gratis Tahun 2026 sebagai bentuk kepedulian ter...
Sigap dan Profesional, Polres Probolinggo Tangani Kasus Video Viral DeepCollector
R_Semeru.com I Probolinggo - Polres Probolinggo bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video berdurasi 34 detik yang memperlihatkan dua...
Kodam V/Brawijaya Gelar Sidang Pemilihan Calon Bintara PK Gelombang I TA 2026 dengan Transparan
R_Semeru.com I MALANG - Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A., memimpin Sidang Pemilihan Tk. Subpanpus Caba PK Gel. I TA. 2026 ...
Respon Cepat! Piket Fungsi Polresta Surakarta Amankan 17 Anak Terlibat Perang Sarung
R_Semeru.com I Surakarta - Respon cepat piket fungsi Polresta Surakarta berhasil mengamankan 17 anak di bawah umur yang terlibat aksi pera...
Indeks Berita
Slider
Latest
News
News Feed
Indeks Artikel
Kabar Probolinggo
Polres Probolinggo Salurkan Bansos untuk Korban Longsor dan Banjir di Kotaanyar dan Kraksaan
Kabar Probolinggo |
18:32
Sunday, 22 February 2026 18:32 WIB
0
Views
Last Updated
2026-02-22T11:32:16Z
Kabar Minangkabau
Mengenal Syekh Mudo Abdul Qadim Balubuih: Ulama Sufi, Sang Penjaga Suluk, dan Guru Silek Kumango
Kabar Minangkabau |
07:44
07:44 WIB
0
Views
Last Updated
2026-02-22T00:44:24Z
Kabar Deli Serdang
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan
Kabar Deli Serdang |
05:04
05:04 WIB
0
Views
Last Updated
2026-02-21T22:04:35Z
Kabar Deli Serdang
Hendak Kirim Narkoba Ke Jakarta, 2 Pria Diciduk Polisi
Kabar Deli Serdang |
04:57
04:57 WIB
0
Views
Last Updated
2026-02-21T21:57:23Z
Kabar Sumut
Konferwil HIMMAH Sumut "Cacat Prosedur "Tanpa Persidangan Dan Tanpa Pemilihan
Kabar Sumut |
04:48
04:48 WIB
0
Views
Last Updated
2026-02-21T21:48:41Z
Artikel Pilihan
Lihat Selengkapnya
Kabar Probolinggo
Polres Probolinggo Bubarkan Balap Liar di Besuk, 21 Unit Motor Diamankan
Kabar Probolinggo |
04:40
04:40 WIB
0
Views
Last Updated
2026-02-21T21:40:17Z
KABAR LUMAJANG
Kadisnaker Lumajang: Perusahaan Telat atau Tak Bayar THR Terancam Denda 5 Persen dan Sanksi Administratif Globaltoday.id, Lumajang – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Subehan, M.M., menyampaikan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “THR bukan bonus, bukan kebijakan sukarela. Ini kewajiban hukum. Jika ada perusahaan yang menunda atau tidak membayar, kami akan kenakan sanksi tegas,” ujarnya. Ia menegaskan, pembayaran THR menjadi perhatian serius pemerintah daerah guna memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya. Dasar Hukum Pembayaran THR Kewajiban pembayaran THR telah diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi, antara lain: * Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 * Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan * Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak diperkenankan dicicil. Pekerja yang Berhak Menerima THR Disnaker menjelaskan, pekerja yang berhak menerima THR meliputi: 1. Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. 2. Berstatus PKWTT (pekerja tetap) maupun PKWT (pekerja kontrak). 3. Pekerja yang mengalami PHK dalam waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR. Perhitungan Besaran THR Besaran THR diberikan berdasarkan masa kerja pekerja. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah. Contoh: Jika gaji sebesar Rp2.000.000 per bulan, maka THR yang diterima adalah Rp2.000.000. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Proporsional) Rumus perhitungan: (Masa Kerja / 12) × 1 bulan upah Contoh: Karyawan bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp2.000.000 per bulan. THR = (6/12) × Rp2.000.000 THR = Rp1.000.000 Upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Sanksi Tegas bagi Perusahaan Pelanggar Disnaker mengingatkan, perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan dikenakan sanksi berupa: * Denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan * Teguran tertulis * Pembatasan kegiatan usaha * Penghentian sementara alat produksi * Hingga pembekuan kegiatan usaha “Jangan sampai pekerja melapor karena haknya tidak diberikan. Kami membuka Posko Pengaduan THR dan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tegas Subehan. Disnaker mengimbau seluruh perusahaan agar segera menghitung kewajiban THR dan membayarkannya tepat waktu guna menjaga hubungan industrial yang harmonis dan kondusif menjelang hari raya.
KABAR LUMAJANG |
16:07
Saturday, 21 February 2026 16:07 WIB
0
Views
Last Updated
2026-02-21T21:28:39Z
KABAR LUMAJANG
Pemkab Lumajang Kembali menghadirkan Program Mudik Gratis: "Mudik Aman, Hati Tenang, Dompetpun Senang".
KABAR LUMAJANG |
13:12
Friday, 20 February 2026 13:12 WIB
0
Views
Last Updated
2026-02-20T06:12:40Z
Kabar Sulawesi Utara
Bersama Gubernur, Kapolda Gorontalo Pimpin Rapim 2026 Dukung Program Pemerintah
Kabar Sulawesi Utara |
18:57
Thursday, 19 February 2026 18:57 WIB
0
Views
Last Updated
2026-02-19T11:58:32Z
Kabar Malang Raya
Kodam V/Brawijaya Gelar Sidang Pemilihan Calon Bintara PK Gelombang I TA 2026 dengan Transparan
Kabar Malang Raya |
18:41
18:41 WIB
0
Views
Last Updated
2026-02-19T11:41:36Z
More News
Subscribe to:
Comments (Atom)
Iklan
Tag Terpopuler
Iklan
Berita Terpopuler
BUMDes Condro Laksanakan Panen Perdana Budidaya Lele, Wujudkan Ketahanan Pangan
Pemkab Lumajang Kembali menghadirkan Program Mudik Gratis: "Mudik Aman, Hati Tenang, Dompetpun Senang".
Sigap dan Profesional, Polres Probolinggo Tangani Kasus Video Viral DeepCollector
Kodam V/Brawijaya Gelar Sidang Pemilihan Calon Bintara PK Gelombang I TA 2026 dengan Transparan
Respon Cepat! Piket Fungsi Polresta Surakarta Amankan 17 Anak Terlibat Perang Sarung
Polres Probolinggo Salurkan Bansos untuk Korban Longsor dan Banjir di Kotaanyar dan Kraksaan
Eks Kapolres Bima Kota Ditangkap di Tangerang, Bareskrim Polri Sita Koper Berisi Narkoba
Polres Probolinggo Bersama Warga Percantik Destinasi Wisata Pantai Dukung Gerakan Indonesia Asri
Masyarakat Kabupaten Serdang Berdagai Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka
DESTINASI WISATA TERBARU DI DESA SUMBERWULUH
Lihat Selengkapnya
HARI PERSERIKATAN BANGSA BANGSA
CUKAI TEMBAKAU LUMAJANG
Ulang tahun
Sabhara
Sabhara
PELANTIKAN BUPATI & WAKIL BUPATI LUMAJANG
Iklan
Berita Terpopuler
BUMDes Condro Laksanakan Panen Perdana Budidaya Lele, Wujudkan Ketahanan Pangan
Pemkab Lumajang Kembali menghadirkan Program Mudik Gratis: "Mudik Aman, Hati Tenang, Dompetpun Senang".
Sigap dan Profesional, Polres Probolinggo Tangani Kasus Video Viral DeepCollector
Kodam V/Brawijaya Gelar Sidang Pemilihan Calon Bintara PK Gelombang I TA 2026 dengan Transparan
Respon Cepat! Piket Fungsi Polresta Surakarta Amankan 17 Anak Terlibat Perang Sarung
Lihat Selengkapnya
Iklan
Iklan
Berita Terpopuler
BUMDes Condro Laksanakan Panen Perdana Budidaya Lele, Wujudkan Ketahanan Pangan
Pemkab Lumajang Kembali menghadirkan Program Mudik Gratis: "Mudik Aman, Hati Tenang, Dompetpun Senang".
Sigap dan Profesional, Polres Probolinggo Tangani Kasus Video Viral DeepCollector
Kodam V/Brawijaya Gelar Sidang Pemilihan Calon Bintara PK Gelombang I TA 2026 dengan Transparan
Respon Cepat! Piket Fungsi Polresta Surakarta Amankan 17 Anak Terlibat Perang Sarung
Lihat Selengkapnya
Iklan