-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Slider

Latest News

News Feed Indeks Artikel

Polres Probolinggo Salurkan Bansos untuk Korban Longsor dan Banjir di Kotaanyar dan Kraksaan

Polres Probolinggo Salurkan Bansos untuk Korban Longsor dan Banjir di Kotaanyar dan Kraksaan

Kabar Probolinggo |
18:32
Sunday, 22 February 2026 18:32 WIB 0 Views
Last Updated 2026-02-22T11:32:16Z
Mengenal Syekh Mudo Abdul Qadim Balubuih: Ulama Sufi, Sang Penjaga Suluk, dan Guru Silek Kumango

Mengenal Syekh Mudo Abdul Qadim Balubuih: Ulama Sufi, Sang Penjaga Suluk, dan Guru Silek Kumango

Kabar Minangkabau |
07:44
07:44 WIB 0 Views
Last Updated 2026-02-22T00:44:24Z
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan

Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan

Kabar Deli Serdang |
05:04
05:04 WIB 0 Views
Last Updated 2026-02-21T22:04:35Z
Hendak Kirim Narkoba Ke Jakarta, 2 Pria Diciduk Polisi

Hendak Kirim Narkoba Ke Jakarta, 2 Pria Diciduk Polisi

Kabar Deli Serdang |
04:57
04:57 WIB 0 Views
Last Updated 2026-02-21T21:57:23Z
Konferwil HIMMAH Sumut "Cacat Prosedur "Tanpa Persidangan Dan Tanpa Pemilihan

Konferwil HIMMAH Sumut "Cacat Prosedur "Tanpa Persidangan Dan Tanpa Pemilihan

Kabar Sumut |
04:48
04:48 WIB 0 Views
Last Updated 2026-02-21T21:48:41Z

Artikel Pilihan Lihat Selengkapnya

Polres Probolinggo Bubarkan Balap Liar di Besuk, 21 Unit Motor Diamankan

Polres Probolinggo Bubarkan Balap Liar di Besuk, 21 Unit Motor Diamankan

Kabar Probolinggo |
04:40
04:40 WIB 0 Views
Last Updated 2026-02-21T21:40:17Z
Kadisnaker Lumajang: Perusahaan Telat atau Tak Bayar THR Terancam Denda 5 Persen dan Sanksi Administratif  Globaltoday.id, Lumajang – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.  Kepala Dinas Tenaga Kerja, Subehan, M.M.,  menyampaikan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  “THR bukan bonus, bukan kebijakan sukarela. Ini kewajiban hukum. Jika ada perusahaan yang menunda atau tidak membayar, kami akan kenakan sanksi tegas,” ujarnya.  Ia menegaskan, pembayaran THR menjadi perhatian serius pemerintah daerah guna memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya.  Dasar Hukum Pembayaran THR  Kewajiban pembayaran THR telah diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi, antara lain:  * Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 * Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan * Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja  Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak diperkenankan dicicil.  Pekerja yang Berhak Menerima THR  Disnaker menjelaskan, pekerja yang berhak menerima THR meliputi:  1. Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. 2. Berstatus PKWTT (pekerja tetap) maupun PKWT (pekerja kontrak). 3. Pekerja yang mengalami PHK dalam waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR.  Perhitungan Besaran THR  Besaran THR diberikan berdasarkan masa kerja pekerja.  Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih  Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.  Contoh: Jika gaji sebesar Rp2.000.000 per bulan, maka THR yang diterima adalah Rp2.000.000.  Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Proporsional)  Rumus perhitungan: (Masa Kerja / 12) × 1 bulan upah  Contoh: Karyawan bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp2.000.000 per bulan.  THR = (6/12) × Rp2.000.000 THR = Rp1.000.000  Upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.  Sanksi Tegas bagi Perusahaan Pelanggar  Disnaker mengingatkan, perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan dikenakan sanksi berupa:  * Denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan * Teguran tertulis * Pembatasan kegiatan usaha * Penghentian sementara alat produksi * Hingga pembekuan kegiatan usaha  “Jangan sampai pekerja melapor karena haknya tidak diberikan. Kami membuka Posko Pengaduan THR dan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tegas Subehan.  Disnaker mengimbau seluruh perusahaan agar segera menghitung kewajiban THR dan membayarkannya tepat waktu guna menjaga hubungan industrial yang harmonis dan kondusif menjelang hari raya.

Kadisnaker Lumajang: Perusahaan Telat atau Tak Bayar THR Terancam Denda 5 Persen dan Sanksi Administratif Globaltoday.id, Lumajang – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Subehan, M.M., menyampaikan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “THR bukan bonus, bukan kebijakan sukarela. Ini kewajiban hukum. Jika ada perusahaan yang menunda atau tidak membayar, kami akan kenakan sanksi tegas,” ujarnya. Ia menegaskan, pembayaran THR menjadi perhatian serius pemerintah daerah guna memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya. Dasar Hukum Pembayaran THR Kewajiban pembayaran THR telah diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi, antara lain: * Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 * Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan * Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak diperkenankan dicicil. Pekerja yang Berhak Menerima THR Disnaker menjelaskan, pekerja yang berhak menerima THR meliputi: 1. Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. 2. Berstatus PKWTT (pekerja tetap) maupun PKWT (pekerja kontrak). 3. Pekerja yang mengalami PHK dalam waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR. Perhitungan Besaran THR Besaran THR diberikan berdasarkan masa kerja pekerja. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah. Contoh: Jika gaji sebesar Rp2.000.000 per bulan, maka THR yang diterima adalah Rp2.000.000. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Proporsional) Rumus perhitungan: (Masa Kerja / 12) × 1 bulan upah Contoh: Karyawan bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp2.000.000 per bulan. THR = (6/12) × Rp2.000.000 THR = Rp1.000.000 Upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Sanksi Tegas bagi Perusahaan Pelanggar Disnaker mengingatkan, perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan dikenakan sanksi berupa: * Denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan * Teguran tertulis * Pembatasan kegiatan usaha * Penghentian sementara alat produksi * Hingga pembekuan kegiatan usaha “Jangan sampai pekerja melapor karena haknya tidak diberikan. Kami membuka Posko Pengaduan THR dan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tegas Subehan. Disnaker mengimbau seluruh perusahaan agar segera menghitung kewajiban THR dan membayarkannya tepat waktu guna menjaga hubungan industrial yang harmonis dan kondusif menjelang hari raya.

KABAR LUMAJANG |
16:07
Saturday, 21 February 2026 16:07 WIB 0 Views
Last Updated 2026-02-21T21:28:39Z
Pemkab Lumajang Kembali menghadirkan Program Mudik Gratis: "Mudik Aman, Hati Tenang, Dompetpun Senang".

Pemkab Lumajang Kembali menghadirkan Program Mudik Gratis: "Mudik Aman, Hati Tenang, Dompetpun Senang".

KABAR LUMAJANG |
13:12
Friday, 20 February 2026 13:12 WIB 0 Views
Last Updated 2026-02-20T06:12:40Z
Bersama Gubernur, Kapolda Gorontalo Pimpin Rapim 2026 Dukung Program Pemerintah

Bersama Gubernur, Kapolda Gorontalo Pimpin Rapim 2026 Dukung Program Pemerintah

Kabar Sulawesi Utara |
18:57
Thursday, 19 February 2026 18:57 WIB 0 Views
Last Updated 2026-02-19T11:58:32Z
Kodam V/Brawijaya Gelar Sidang Pemilihan Calon Bintara PK Gelombang I TA 2026 dengan Transparan

Kodam V/Brawijaya Gelar Sidang Pemilihan Calon Bintara PK Gelombang I TA 2026 dengan Transparan

Kabar Malang Raya |
18:41
18:41 WIB 0 Views
Last Updated 2026-02-19T11:41:36Z