R--SEMERU.COM-LUMAJANG/Jajaran opsnal satreskoba polres lumajang pada hari Selasa (11/12/18) sekira pukul 09.00 Wib berhasil mengamankan Tersangka pengedar obat sediaan farmasi yg biasa kita sebut "PIL KOPLO" tanpa ijin edar dengan sejumlah 2376 butir
826 pil putih berlogo "Y" dan pil berwarna kuning berlogo "DMP" sejumlah 1550 butir di TKP dalam rumah saudara WW alamat Dusun Krajan Tengah Desa Sumberjati Kecamatan Tempeh Kab.upaten Lumajang Jatim.
Tersangka berinisial WW, Lk, Umur 28 Th, Wiraswasta, Alamat Dusun Krajan Tengah Desa Sumberjati Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang sebagai pengedar dan Tersangka berinisial IL laki laki, umur 23th, wiraswasta, alamat Dusun Krajan Timur Desa Sumberjati Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang sebagai pembeli.
Informasi berasal dari laporan warga, diduga terdapat aktivitas jual beli yg mencurigakan di kediaman Tsersangka.
Kemudian Tim Opsnal satreskoba melakukan pengintaian terhadap rumah Tersangka dan benar saja ada seseorang dengan gerak gerik mencurigakan masuk kerumah Tersangka, di saat penggrebekan benar saja Tersangka WW sedang melaksanakan transaksi jual beli obat obatan terlarang kepada Tersangka IL.
Setelah digeledah alhamdulillah ditemukan
1(satu) plastik besar berisi Pil sejumlah 826 pil putih berlogo "Y"
1(satu)plastik besar berisi pil berwarna kuning berlogo "DMP" sejumlah 1000 butir.
1(satu)plastik besar berisi pil berwarna kuning berlogo "DMP" sejumlah 550 butir.
Kapolres Lumajang AKBP. DR. Muhammad Arsal Sahban, SH. SIK. MM. MH, menegaskan
"baru kemarin kami ungkap kasus narkotika jenis shabu namun kali ini pengedar Pil yg biasa kita sebut pil Koplo. Jaringan peredaran narkoba terusut satu persatu, serapih apapun dan Selihai apapun pelaku kejahatan menutupi aktivitas nya, pihak kepolisian pasti dapat melacak dan menemukan pelaku kejahatan dan mengungkap tindak kejahatan yg dilakukannya.
Saya katakan sekali lagi perang melawan peredaran narkoba tidak henti hentinya dikumandangkan sampai Lumajang bersih dari Jaringan peredaran narkoba", tegas Arsal.
Diamankan barang bukti yaitu HP dan 3 paket plastik pil, dan selanjutnya kedua orang tersebut dibawa ke satreskoba polres lumajang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dikenakan pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (ribut/bs).