LUMAJANG,R--SEMERU.COM //Masa belajar dari rumah bagi siswa- siswi mulai SD dan SLTP seharusnya berakhir tanggal 15 April 2020,akan tetapi Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang mengeluarkan surat perihal ralat perpanjangan belajar dari rumah.Hal itu disebabkan darurat wabah Covid 19,akhirnya ralat perpanjangan belajar di rumah sampai tanggal 22 April 2020.
Menurut Agus Salim Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang,
"Perpanjangan belajar di rumah, diperpanjang lagi sampai 22 April 2020. Sedang Tanggal 23 sampai dengan tanggal 25 April 2020, libur permulaan puasa," ujar Agus Salim,Rabu (15/04/2020).
Dalam surat bernomor 420/2220/427.41/2020, semua kegiatan bapak ibu guru tidak diperkenankan memberikan tugas didik di hari libur nasional dan keagamaan.
Selain itu, pengawas sekolah, penilik, pamong belajar, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan se Kabupaten Lumajang menjalankan tugas dari rumah masing masing yang sedianya sampai tanggal 15 April 2020, diperpanjang sampai tanggal 22: April 2020.
Selama proses kegiatan belajar mengajar (KBM) dari rumah, bagi ASN diminta menjaga komunikasi dan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi secara online atau melalui jaringan. HP diminta selalu diaktifkan, dilarang bepergian keluar kota tanpa seizin atasan langsung.
Sebelumnya, proses kegiatan belajar mengajar (KBM) sudah dipindahkan ke rumah masing-masing dengan menggunakan teknologi.
Intinya, perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan tetap berjalan, meski dalam masa darurat penyebaran corona Virus Disease (Covid19) di wilayah Jawa Timur. (alief--duk).