Lumajang,r--semeru.com//Seorang Kepala Desa di Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang, diduga melakukan penganiayaan kepada Rayi Ilhamifan (25), perawat puskesmas Kunir karena telah melakukan perbuatan yang menyebabkan korban mengalami luka lebam pada tulang kering kaki kirinya.
Peristiwa itu terjadi di dalam ruangan UGD Kunir, Desa Kunir Lor Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang pada hari Selasa malam (7/4) pukul 23.00 WIB.
Kejadian bermula dari anak salah seorang warga Desa Jatigono yang tengah berada di ruang UGD Puskesmas Kunir, dianggap oleh pelaku tidak mendapatkan pelayanan sehingga meninggal dunia.
Saat korban (Rayi Ilhamifan) tengah mendorong kursi roda untuk memindahkan pasien baru dari ruang UGD ke kamar inap, tiba- tiba datang laki-laki diduga RP (50), kemudian tiba-tiba menendang kursi roda yang dibawa korban hingga menyebabkan korban terluka pada bagian kakinya.
Rayi mengaku bahwa ia ditendang sampai 3 kali,tendangan yang pertama dan ketiga mengenai kursi roda sampai ia terpental kebelakang hingga mengakibatkan terluka pada bagian depan kaki kirinya dan tendangan kedua dengan kaki kiri mengenai pahanya.
"Saya tidak tahu apa sebabnya Kades Jatigono menendang saya sampai 3 kali dengan marah- marah,pertama tendangannya mengenai kursi roda yang saya bawah hingga saya terpental kebelakang, yang kedua nendang lagi pakai kaki kiri dan mengenai paha saya,tendangan ketiga (menggunakan kaki kanan) mengenai kursi roda dan kaki kiri saya tepat mengenai luka pada tendangan yang pertama,"aku Rayi.
Dengan adanya laporan dari korban ke Polsek Kunir,maka dengan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/07/1V/2020/JATIM/RES LMJ/SEK KNR/tanggal,08 April 2020.Kini Polsek Kunir tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara penganiayaan tersebut.
Kepada media ini korban mengaku tidak terima atas perlakuan pelaku dan berharap agar polisi mengusut tuntas kasus ini. Sementara pelaku belum dapat dikonfirmasi.
Kejadian tersebut mendapat tanggapan serius dari Eko Andrias, aktivis LSM Barisan Patriot Lumajang.
"Perbuatan seorang Kepala Desa seperti itu harus ada perhatian Bupati. Sebab sikap arogansi, intimidatif dan percobaan penganiayaan tenaga paramedis sangatlah tdk dibenarkan," ujar Andrias.
"Dampaknya akan luas terhadap pelayanan kesehatan, yaitu dapat menimbulkan traumatis yang mendalam bagi tenaga kesehatan itu sendiri," imbuhnya.
Hal seperti itu, masih kata Andrias, akan berdampak negative terhadap pelayanan kesehatan kedepannya. Bahkan informasinya, pada saat kejadian ada beberapa petugas disana yang jadi shock akibat perbuatan oknum tersebut.
"Bagaimana jika hal serupa terjadi disetiap tempat tenaga kesehatan yang dilakukan oleh seorang oknum? bukan tidak mungkin akan mengganggu sistem pelayanan kesehatan," papar Andrias.
Senada dengan Andrias, Masduki, pemerhati Penegak Hukum Indonesia, dalam komentarnya memaparkan tempat steril untuk pelayanan kesehatan.
"TKP tersebut merupakan tempat steril untuk pelayanan kesehatan. Kalau kejadiannya seperti itu, ya tentu oknum tersebut diduga sudah melanggar kode etik pelayanan kesehatan, coba dilihat aturannya," papar Masduki.
"Misalkan ada ketidak puasan terhadap pelayanan kesehatan, ada mekanisme tersendiri yang mengaturnya, bukan langsung main bullying atau persekusi, bakal panjang urusannya kalau sampai masuk ke ranah hukum terkait persekusi ini," tuturnya lebih lanjut.
"Kapasitas oknum itu sebagai apa, jangan sampai gak pada kapasitasnya, apalagi dengan dalih mengatasnamakan jabatan, itu sudah melampaui kewenangannya, sehingga diduga oknum tersebut melanggar kode etik pejabat desa," pungkasnya.(alief-red).