Lumajang,r-semeru.com/Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar ,SIK,M.Si menggelar Konferensi Pers di Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang Jum'at (8/5/2020).Kapolres menyampaikan kepada awak media keberhasilan Polsek Pasirian bersama Team Unit Kecil Lengkap (UKL) Reaksi Cepat Anti Bandit (RCAB) polres Lumajang mengamankan perampok yang tergolong sadis dan kejam setiap beraksi.
Ket.gambar : Sutik Tersangka Perampok Dusun Tabon Desa Bades Kec.Pasirian.
Kapolres menjelaskan bahwa" pada hari Rabo (6/5/2020) sekitar pukul 00.30 wib, warga curiga saat memergoki dua orang sedang memasuki rumah milik warga yang beralamat di RT.02.RW.07.Dusun. Tabon- Bades- Pasirian.Warga yang mengetahui aksi kejahatan tersebut sengaja menunggu para pelaku hingga keluar dari rumah korban,"papar Kapolres Lumajang, AKBP. Adewira Negara Siregar. SIK. M.Si.
“Aksi tersangka kepergok warga,"jelas Kapolres.
"Pelaku adalah residivis kambuhan yang sering keluar masuk bui, dengan kasus yang sama, dan saat hendak diamankan oleh petugas pelaku juga berusaha melakukan perlawanan,akjirnya petugas ambil tindakan tegas terukur yang harus dilakukan agar supaya pelaku tidak membahayakan petugas,pelaku sempat melakukan penyerangan terhadap petugas yang berusaha mengamankannya, sehingga harus dilakukan tindakan tegas terukur yang harus dilalukan petugas agar tidak membahayakan petugas,"imbuhnya.
Identitas pelaku yang berhasil diamankan berinisial TIK (40) warga Dusun. Kebondeli Utara Rt. 04 Rw. 06 Desa. Sumberwuluh Kecamatan. Candipuro, saat beraksi pelaku ini tidak sendiri, salah seorang pelaku lainnya masih dalam perburuan petugas karena sempat kabur melarikan diri, dan identitasnya sudah dikantongi petugas.
Rekan dari pelaku ini, masih dalam pengejaran, tapi Identitasnya sudah kami kantongi, karena juga sama sebagai residivis,jlentreh Kapolres.
“Modus para pelaku dengan cara mencongkel pintu atau jendela rumah calon korbannya, setelah bisa masuk, pelaku langsung menguras harta milik korbannya,"tegas Adewira.
Adewira memastikan bahwa pelaku ini bakal merayakan hari raya dibalik terali besi penjara, karena pasal yang diterapkan adalah Pasal 53 (1) KUHP Jo 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku ini saya pastikan merayakan hari raya idul fitri dibalik jeruji besi dalam waktu yang cukup lama”,Pungkasnya.(bs).