Perhatian Marpaung,ST dan PC.LPKNI Kab.sejatim
Kantor LPKNI Propinsi Jawa Timur di Jl.Supriyadi 17 A.Kota Probolinggo.
Tepat pukul 10.00 wib rapat kerja dibuka oleh Pimpinan LPKNI Propinsi Jawa- Timur Perhatian Marpaung,ST.
Sebelum paparan tentang LPKNI yang tupoksinya berlandasan pada Undang- Undang No, 8 Tahun 1999.Pimpinan rapat gelar sidang mediasi penyelesaian permasalahan internal di tubuh organisasi LPKNI.
Pimpinan Propinsi melimpahkan ke Pimpinan BPSK yang membidangi masalah penyelesaian sengketa konsumen atau internal anggota LPKNI,para pihak yang dihadirkan dalam persidangan ini diantaranya Pimpinan Propinsi,Tokoh Agama (Romo Teguh,SH.MH) dan para penggugat dan tergugat.
Persoalannya,ada masyarakat ( konsumen) yang mengaduhkan permalahan perdata ke mr.x ( anggota lpkni) agar membantu untuk menyelaikan permasalan tersebut dengan saudaranya.
Masyarakat ( konsumen) yang mengaduh ke mr.x (Moh Hamidi Manaf Diretorat PC.BPSK Jember) tidak puas karena permasalahannya tidak kunjung selesai padahal ia sudah membayar jasa kuasa ke mr.x.
Lalu pengaduh( konsumen) tersebut membawa persoalan yang seharusnya masih menjadi tanggung jawab mr.x ke mr.m (Erwin Silitonga Staf Ahli Propinsi),LPKNI tingkat Propinsi.
Dari pengaduhan tersebut akhirnya oleh mr.m dilanjutkan ke Direktorat BPSK Propinsi yang di pimpin Ahmad Saeful Bahri.
Saat sidang mediasi internal yang digelar BPSK Propinsi Jatim
Direktorat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) memanggil para pihak yang sebelumnya sudah di koordinasikan terlebih dahulu ke Pimpinan Propinsi ( Perhatian Marpaung,ST) dan dengan persetujuan Pimpinan Propinsi, sidang mediasi internal akhirnya digelar dengan menghadirkan para pihak.Ahmad Saeful Bahri (BPSK) sebagai pimpinan sidang mediasi internal membuka persidangan dengan meminta pihak penggugat mr.m untuk menyampaikan materi gugatannya dengan menunjukan bukti- bukti dan menghadirkan para sakti.
" Yang Mulia, kami mengajukan gugatan terkait klayen kami yang merasa dirugikan oleh mr.x,yang mana permasalahan klayen kami sesuai dengan perjanjian harus diselesaikan tapi sampai saat ini belum selesai,"terang mr.m.
"Kami memiliki bukti rekaman dan bukti- bukti lain tapi tertinggal dirumah,"tambah mr.m.
Pimpinan sidang meminta kepada penggugat untuk menunjukkan semua bukti- bukti secara lengkap juga menghadirkan saksi pelapor.
" Saudara penggugat kami mohon kepada saudara untuk melengkapi gugatan saudara agar persidangan ini bisa dilanjutkan,"pinta pimpinan sidang.
"Apabila anda tidak melengkapi materi gugatan dengan bukti- bukti dan saksi maka persidangan hari ini tidak bisa diteruskan,"tambahnya.
Pimpinan sidang juga memberi kesempatan kepada pihak tergugat ( mr.x) untuk menyampaikan pembelaan atau menerima apa yang dituduhkan penggugat terhadap dirinya.
Mr.x menolak semua materi gugatan pihak penggugat( mr.m) pada dirinya.
"Yang Mulia, kami menolak gugatan mr.m terhadap kami sebab materi gugatan tidak didukung data yang falid,dan bukti rekaman dari mr.m harus di teliti dulu oleh team ahli IT, sebelum dijadikan barang bukti sebab kami kwater bukti rekaman tersebut tidak utuh,"tolak mr.x.
"Kami mohon kepada yang mulia bahwa persidangan ini tidak perlu dilanjutkan karena saksi pelapor tidak hadir dalam persidangan ini dan yang kedua bukti pendukung tidak falid,kami anggap tidak bisa digunakan sebagai barang bukti,"lanjut mr.x.
"Kami menganggap gugatan mr.m masih belum memenui dua unsur alat bukti untuk dipakai bahan gugatan kepada kami,"imbuh mr.x.
Akhirnya persidangan Internal ditutup oleh Pimpinan Sidang, karena dinilai gugatan pihak penggugat tidak memenuhi syarat untuk disidangkan di BPSK karena materi gugatan tidak lengkap dan penggugat tidak bisa menghadirkan saksi pelapor dalam persidangan tersebut.
Simulasi penyelesaian internal / exsternal konsumen yang digelar pada hari tersebut akan menjadi contoh seterusnya untuk menyelesaikan sengketa internal maupun exsternal konsumen.(bud--red).