-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PC.LPKNI Lumajang Laporkan BPR Bank Pasar Ke Ketua Komisioner OJK Jember.

Thursday, 2 July 2020 | 07:33 WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-02T00:33:19Z
Sulastri warga Desa Gondoruso Pasirian

Lumajang,r-- semeru.com// Sulastri mantan Kepala Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian Lumajang mengaduhkan permasalahan yang sedang menimpah dirinya pada Pimpinan Cabang LPKNI Lumajang.

Permasalahan yang saat ini dialami sangat berat menurut ukuran Sulastri saat ini,walau mantan Kepala Desa Ia mengakui dengan jujur pada Pimpinan Cabang LPKNI Lumajang Bawon Sutrisno, S.Sos di Kantor LPKNI PC.Lumajang.

"Awalnya saya pinjam uang ke Koperasi Apel dan pinjam awal  tidak ada masalah sebab sudah saya lunasi,"terang Sulastri.

Tapi Maneger Koperasi Apel Andik Ajis menawarkan lagi pinjaman ke Sulastri dan Sulastri akhirnya pinjam lagi pada Koperasi Apel yang berdomisili di Yosowingun sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah ( 2.500.000) dengan agunan (jaminan) sebuah sertifikat no.981/ 1986 luas 5411.M2 atas nama Sulastri.

"  Kira- kira tahun 2013 saya pinjam lagi ke Koperasi Apel sebesar rp.2.500.000,--," akunya.

Beberapa bulan yang lalu Sulastri mendatangi Koperasi Apel untuk melunasi pinjamannya tapi Koperasi Apel sudah tutup dan manegernya Andik Ajis juga tidak ada di Yosowilangun.

" Akhirnya saya terus cari informasi keberadaannya Andik Ajis,dan akhirnya ketemu,saya langsung bilang akan melunasi pinjaman saya dan ambil sertifikat tapi betapa terkejutnya saya apa yang dikatakan Andik Ajis kalau sertifikat saya ada di BPR Bank Pasar  Lumajang,"keluh Sulastri.

Sulastri dengan adiknya Dwi Santoso ke esokan harinya mendatangi PD.BPR Bank Pasar dengan alamat,Jl.A.Yani No.24 Lumajang.

" Saya di suruh melunasi rp.25.000.000,-- oleh pegawai BPR Bank Pasar pada waktu itu tapi karena saya merasa tidak mampu dan akhirnya kami pulang dengan kekecewaan yang sangat mendalam," aku sulastri dengan muka sedih.

" Bayangkan Pak,saya ini tidak pernah pinjam uang ke BPR Bank Pasar Lumajang,tahu- tahu sertifikat tanah saya ada di BPR Bank Pasar dan saya disuruh melunasi 25.000.000 padahal saya pinjamnya ke Andik Ajis maneger Koperasi Apel di Yosowilangun tidak di BPR Bank Pasar,"jelasnya.

Sulastri mengaduhkan masalahnya dengan BPR Bank Pasar Lumajang ke PC.LPKNI Lumajang.

Setelah menerima pengaduhan dari Sulastri PC.LPKNI Lumajang menemui Endang  Maneger PD.BPR.Bank Pasar pada hari jum'at tanggal(12/6) pukul 10.00 wib.

Di dalam pertemuannya dengan pihak BPR Bank Pasar dengan PC.LPKNI Lumajang tidak ada solosi yang di hasilkan.

" Pihak BPR Bank Pasar tidak mau menerima kami sebagai kuasa Bu Sulastri,Bu Endang Suprapti Ningsih pimpinan pimpian BPR Bank Pasar bersikukuh harus Bu Sulastri sendiri yang harus menyelesaikan masalahnya tanpa harus di kuasakan ke siapapun sebab itu sudah aturannya,Bu Endang bilang gitu kepada kami pada saat itu,"terang Hamidi Manaf pada media ini.

PC.LPKNI Lumajang pada hari selasa(30/6) mengambil langkah untuk mengaduhkan PD.BPR Bank Pasar terkait dugaan kecurangan pelaku usaha ke Kapolres Lumajang, Kapolda Jatim, ke Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keungan di Jember karena LPKNI menganggap Konsumen yang bernama Sulastri alamat Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian  perlu mendapat Perlindungan dan Pembelaan Hukum.(alif).
×
Berita Terbaru Update