Lumajang,r--semru.com// Kabiro Media Cetak dan Online Globalinvestigasinews Moh.Nur Hadi dan di dampingi Biro Hukumnya Suriyadi,S.H melaporkan atau mengadukan pegawai kantor pos Senduro Shopia Rusydi /Siti Shofyah ke Polres Lumajang,Senin 24/08/2020.
Pasalnya beberapa hari yang lalu viral di medsos dan ramai jadi perbincangan Nitizen bahwa wartawan media globalinvestigasinews Moh.Nur Hadi telah menipu pegawai kantor pos Senduro Shopia Rusydi.Hujatan di medsos berdampak terhadap psikilogisnya Moh.Nur Hadi dan keluarganya.
"Bahkan saya lima hari shoch, hp saya mati in," jelasnya pada media ini.
Moh.Nur Hadi sangat terpukul dan shoch melihat hujatan di akun Facebook milik Shopia Rusydi terhadap dirinya.Ia malu sama kluarga dan masyarakat .
" siapa tidak malu kalau di dunia maya rame hujatan terhadap diri saya,padahal status yang di unggah pegawai kantor pos Senduro tersebut tidak benar sama sekali,"lanjutnya.
Di status yang di unggah Shopia Rusydi pegawai kantor pos Senduro beberapa hari yang lalu,statusnya berbunyi bahwa Moh.Nur Hadi mengaku wartawan globalinvestigasinews dan di status tersebut Moh Nur Hadi di bilang tukang tipu dan wartawan picisan.
"pada intinya saya sebagai wartawan dan Kabiro tidak terima kalau dikatakan penipu,juga dikatakan wartawan picisan, sebab saya tidak ada itikad untuk menipu, keterlambatan pembayaran itu disebabkan pengiriman dari pos yang diluar jawa lambat,akhirnya wartawannya bayar oplahnya juga lambat karena ada yang nyampai ditempat 8 sampai 10 hari," jlentreh Nur Hadi.
Sementara itu Suriyadi,S.H saat dikonfirmasi membenarkan kalau Ia mendampingi Moh.Nur Hadi untuk melaporkan Shopia Rusydi ke Polres Lumajang.
" iya benar saya mendampingi Nur Hadi sebab saya adalah biro Hukumnya media globalinvestigasinews," akunya.
Sedangkan Forum Journalist Independen ( FORJI) Lumajang akan mendukung penuh anggotanya yang sedang mengalami masalah untuk menyelesaikan secara Hukum.
" Moh.Nur Hadi adalah sekretaris FORJI dan saya adalah Ketua FORJI dan secara otomatis saya dan seluruh anggota FORJI pasti mendukung Moh.Nur Hadi didalam menempuh jalur Hukum untuk mendapatkan keadilan sebab nama baiknya telah difitnah, apalagi ini disebar di medsos oleh pelaku dengan akun pribadinya yang bernama Shopia Rusydi," tegas Bawon Sutrisno, S.Sos.
Tindakan ini adalah merupakan delik aduan sehingga untuk dapat dipidana dengan pasal 27 ayat 3 Jo.pasal 45 UU ITE maka harus dengan aduan pada pejabat yang berwenang untuk menerima pengaduan yaitu Penyidik Polri atau kepada PPNS ITE.
Pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 UU ITE, ancaman pidananya paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak rp.750 juta.(al/ team).