-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

FORJI KAWAL KABIRO GLOBAL INVESTIGASI NEWS MEMENUHI PANGGILAN PENYIDIK UNIT PIDTER POLRES.

Thursday, 10 September 2020 | 09:02 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-10T05:32:59Z





Lumajang,r--semeru.com// Forum Journalist Independen ( FORJI) Lumajamg bincang- bincang dengan AKP Bambang Kasubag Humas Polres Lumajang di Mapolres,Rabo (9/9/2020).


Kebetulan FORJI punya agenda mengawal Sekretaris FORJI M.Nurhadi untuk dimintai kererangan Penyidik Unit Pidter Satreskrim Polres Lumajang.


M.Nurhadi Kabiro Media Global Investigasi News  dipanggil Penyidik Unit Pidter Bripka Ery Widayus,S.H terkait perkara dugaan penyemaran nama baik sesuai dengan UU NO.11 Tahun 2018 tentang informasi tehnologi dan elektronik ( UU ITE) pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU ITE yang diduga dilakukan oleh SR/SS pegawai Kantor Pos Senduro.


Menurut Suriyadi,S.H  Pengacaranya "M.Nurhadi,setelah saya pelajari kasus ini bisa dinaikkan ke tahap penyedikan sebab bukti- bukti semua sudah memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan UU tersebut,namun tidak menunutup kemungkinan selama penyelidikan dan penyedikan kedua belah pihak bisa untuk berdamai,"kata Suriyadi,S.H.


"namun hal tersebut tergantung dari kedua belah pihak yaitu pelapor dan terlapor,"imbuhnya.


Ketua FORJI Lumajang bersama anggota lain ikut mengawal dan mensuport M.Nurhadi Sekretaris FORJI memenuhi panggilan Unit Pidter Satreskrim Polres Lumajang terkait kasus yang Ia alami.


Ketua FORJI Bawon Sutrisno,S.Sos  mengatakan"M.Nurhadi Kepala Biro Media Global Investigasi News telah melaporkan SR/SS Pegawai Kantor Pos Senduro,karena M.Nurhadi merasa telah dilecehkan nama baiknya melalui akun Fecebook SS/SR dan sempat viral di media sosial dan hal tersebut  merupakan preseden buruk bagi M.Nurhadi dan keluarganya.FORJI berharap proses ini secepatnya bisa sampai ke meja hijau,"harapnya.


Setelah pemeriksaan pelapor M.Nurhadi selesai,Ia memberikan keterangan pada awak media bahwa dalam kasusnya ini Ia tetap akan menuntut sampai ke pengadilan.


"saya tetap akan lanjut ke ranah hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku,dimana dalam unggahan akun Fecebook milik SS/SR sangat jelas mengatakan bahwa saya wartawan tukang tipu,"terangnya.


"dalam pemeriksaan, saya sudah memberikan keterangan dan saya jawab semua pertanyaan dari Penyidik Bripka Ery Widayus,S.H,"tambahnya.


Penyidik Unit Pidter Satreskrim Polres Lumajang Bripka Ery Widayus,S.H akan segera memanggil saksi- saksi guna dimintai keterangan untuk melengkapi berkas- berkas dan bukti- bukti unggahan pemilik akun FACEBOOK Sophia Rusdy.(al-tim).

×
Berita Terbaru Update