Lumajang,r--semeru.com// Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Klakah Iptu Khoirin Hariyanto melakukan ungkap tindak pidana Kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Senin (18/1/2021).
Kejadian penganiayaan yang terjadi di Simpang tiga SPBU Klakah Desa Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang dipicu dari ajakan minum minuman keras oleh korban yang ditolak oleh kedua pelaku.
Kapolsek Klakah Iptu Khoirin mengatakan bahwa pada hari Minggu tanggal 18 januari 2021 sekira pukul 23.00 Wib korban pergi ke simpang 3(tiga) SPBU Klakah dengan membawa minuman ber-alkhohol yang dimasukkan ke dalam bekas air mineral dan menemui RS dan AS. Setelah itu korban berkata kepada RS dengan kata-kata: “AYO ngombe(ayo minum) dan dijawab oleh RS: “ENDAK“.
Setelah itu korban kesal dan kemudian mengganggu RS dan AS dengan cara ikut-ikutan membantu menyeberangkan kendaraan dari arah timur sambil berteriak: “AYO-AYO".
Setelah itu RS megahampiri korban dan memukul dengan tangan kosong sebanyak 1(satu) kali, kemudian korban pergi. Selang sepuluh menit korban kembali Lagi ke tempat RS dan AS berada yaitu di simpang 3(tiga) SPBU Klakah dan berkata kepada: "RS kenapa memukul ?" Dan dijawab: “GAK TRIMO ?" sambil pergi ke pinggir jalan di samping bedak dagang kaki Lima milik RS dan korban mengikutinya.
Selanjutnya RS memukul korban Lagi dengan tangan kosong dan mengenai kepala korban berusaha membalas, namun RS mengambil 1(satu) buah Telenan dan dipukulkan ke arah kepala korban berulangkali, kemudian AS datang ikut memukuli AA dengan tangan kosong dan menendang dengan kaki kanan terhadap korban hingga korban terjatuh. Setelah korban terjatuh, korban ditolong oleh saksi dan diantar ke rumah nenek korban di Ds. Klakah Kacamatan Klakah Kabupaten Lumajang.
Kemudian keesokan harinya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2021 pukul 07.00 Wib korban mengalami sakit di bagian matanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klakah dan oleh petugas Polsek Klakah untuk dilakukan perawatan dan VER.
"Setelah menerima laporan, dilanjutkan penyelidikan bahwa pelaku berada di rumahnya. Pelaku RS (26) warga Ds. Mlawang Kec. Klakah dan AS (26) warga Ds. Klakah Kec. Klakah dapat diamankan secara humanis di rumahnya masin-masing. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku mengakui perbuatannya dan kita tahan,"ujar Iptu Khoirin.
"Barang bukti berupa 1(satu) buah jaket warna hitam dan 1(satu) buah celana pendek dengan bercak darah, disita dari korban dan 1(satu) buah telenan yang terbuat dari kayu disita dari tangan tersangka. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal penganiayaan secara bersama-sama, Pasal 170 KUH Pidana,"pungkas Iptu Khoirin. (bs).