-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kapolres Lumajang Berhasil Ungkap 8 Kasus Kriminal Dan 6 Kasus Narkotika.

Thursday, 4 February 2021 | 20:56 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-04T13:56:46Z



Lumajang,r-semeru.com // Polres Lumajang gelar Konferensi Pers keberhasilan ungkap beberapa kasus bertempat di ruang lobi Mako Polres Lumajang,Kamis (4-2-2021) pukul 12.30 wib.


Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno,S.I.K.,M.Si.


Kapolres menyampaikan keberhasilannya ungkap beberapa kasus selama dirinya menjabat Kapolres di Polres Lumajang.Kasus yang berhasil di ungkap adalah kasus kriminalitas 8 kasus 11 tersangka dan kasus narkotika 6 kasus 8 tersangka.


Selanjutnya Kapolres menyampaikan satu persatu kasus yang berhasil di ungkapnya berikut BB yang berhasil diamankannya,

"1. Curat/Curanmor Pasal 363 KUHP 9 TKP, 1 Tsk an. CD Bin SY, 24 TH, Ds. Buwek Kecamatan yang Randuagung Lumajang.


2. Curat Spesialis Bobol Atap pasal 363 KUHP 17 TKP, 2 Tsk an. ZF, 22 th, Ds. Sememu Pasirian dan  WS, 47 th, , Desa Labruk Kidul Kecamatan  Sumbersuko Lumajang


3. Curat/Copet pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP, Tkp Terminal Wonorejo Lumajang, Tsk 3 orang atas nama MY, 35 th, Desa Grobogan Kecamatan  Kedungjajang Lumajang, AW, 45 th, Desa Kalipepe Kecamatan  Yosowilangun Lumajang dan SA, 27 th, Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso Lumajang


4. Curat/Curanmor pasal 363 ayat 3e, 4e dan 5e KUHP tkp Dusun Krajan Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso Kabupaten  Lumajang, 1 tsk atas nama ME al. PP, 30 th, Desak  Mlawang Kecamatan Klakah Lumajang


5. Curat/Curanmor pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, tkp area persawahan Desa klanting kecamatan sukodono kabupaten  lumajang, 1 tsk an. EK bin MT


6. Curat dan atau pertolongan jahat/penadahan pasal 363 ayat 3e, 4e, dan 5e KUHP jo 480 KUHP tkp Dusun krajan Desa alun alun kecamatan  ranuyoso Lumajang, 1 tsk an. SN. al KC, 35 th, Desa  Condong Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo


7. Tindak pidana Persetubuhan thd anak dibawah umur pasal 81 uuri no 17 th 2016 ttg perlindungan anak, tkp jl. panjaitan Lumajang, 1 tsk an. CP, 25 th, Kelurahan Purworejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan


8. Tindak Pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pasal 82 uuri no 17 th 2016 ttg perlindungan anak., Tkp Perum KD. Prima Indah Kecamatan  Kedungjajang Lumajang, 1 tsk an. SN bin NW, 49 th, Tukang pijat, Ds.,/Kecamatan  Kedungjajang Kabupaten  Lumajang.


9. Tindak Pidana Narkotika pasal 112 (1) sub 127 (1) UURI No 35 tahun 2009, tkp : di Desa Selokbesuki Kecamatan Sukodono Kabupaten  Lumajang, TSK an NA, 26 th, Desa Selokbesuki Kecamatan Sukodono Kabupaten  Lumajang 


10. Tindak Pidana Narkotika pasal 114, sub 112, sub 132, 127 (1) UURI No 35 tahun 2009, tkp : di Desa Wates Wetan Kecamatan Ranuyoso Kabupatwn  Lumajang, 2 TSK an AF 48 th, Desa Mlawang Kecamatan Klakah Kabupaten  Lumajang dan AH, 28 th, Desa Mlawang Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang


11. Tindak Pidana Narkotika pasal 114, sub 112 UURI No 35 tahun 2009, tkp : di Ds. Senduro Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang, TSK an KA, 35 th, Desa Senduro Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang


12. Tindak Pidana Narkotika pasal 114, sub 112, 127 UURI No 35 tahun 2009, tkp : di Desa Pasrujambe Kecamatan Parujambe Kabupaten Lumajang, TSK an MT, 37 th, Desa Pasrujambe Kecamatan Parujambe Kabupaten Lumajang


13. Tindak Pidana Narkotika pasal 114, sub 112, 127 UURI No 35 tahun 2009, tkp : di Desa Pasrujambe Kecamatan Parujambe Kabupaten  Lumajang, TSK an WIR, 21 th, Desa Pasrujambe Kecamatan Parujambe Kabupaten Lumajang


14. Tindak Pidana Narkotika pasal 114, sub 112, 127 UURI No 35 tahun 2009, tkp : di Desa Jambekumbu Kecamatan Parujambe Kabupaten Lumajang, 2 TSK an MS, 42 th, Desa Jambekumbu Kecamatan Parujambe Kabupaten Lumajang dan RL, 44 th, Desa. Rejoso Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk,"jelas Kapolres Eka Yekti.


Kapolres Lumajang mengungkapkan bahwa keberhasilan pihaknya ungkap sederetan kasus ini adalah bukti keseriusannya untuk menjawab keresahan masyarakat Lumajang,yang selama ini pelaku kriminalitas gentayangan untuk melakukan aksi kejahatannya.


"mudah" an kedepan akan lebih banyak lagi pelaku kejahatan yang dapat kita ringkus agar Lumajang aman,"pungkasnya.( bs).

×
Berita Terbaru Update