Lumajang,r--semeru.com // Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Candipuro AKP Sajito, SH bersama anggota pada hari Kamis (25/2), sekira pukul 16.30 Wib telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Paursubbaghumas Bagops Polres Lumajang Ipda Shinta menyampaikan bahwa Kejadian Curat ini terjadi pada hari Kamis (25/2), sekira pukul 16.00 Wib. TKP Dusun Sumberwuluh tengah Rt.004 Rw. 002 Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang.
"Pelaku berinisial “M”, (37), warga Dsn. Wonosari Desa Penanggal Kecanatan Candipuro Kabupaten Lumajang. Awalnya S selaku pelapor melihat pelaku berjalan di belakang pagar tembok rumahnya, kemudian S melihat pelaku memanjat pagar tembok tengah antara rumah S dan saksi TN, setelah itu S bergegas pulang kerumahnya dan melihat pelaku mencukit jendela samping kiri rumah saksi TN dengan menggunakan alat berupa sebilah sajam jenis calok, selanjutnya S langsung bersama warga masyarakat lainnya mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Candipuro, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Candipuro,"ujar Shinta.
Ipda Shinta juga menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa Sebilah sajam jenis calok, 1 (satu) buah tas pinggang kecil warna Hitam, 1 (satu) potong jaket sweater warna Biru, 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna Hijau tua, 1 (satu) potong celana panjang warna Biru, 1 (satu) buah masker kain, Sepasang sepatu boots warna Hijau, 1 (satu) unit spd motor merk Yamaha Vega R, warna Hitam, Nopol : L-3118-HK, 1 (satu) buah kunci grendel jendela warna Coklat.
"Pelaku ini merupakan residivis dan pernah tersangkut perkara pidana sebanyak 2 kali pada tahun 2010 dan tahun 2013 dalam perkara pencurian dengan vonis 3 bulan penjara dan 1 tahun penjara. Atas perbuatannya ini pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP," pungkas Shinta.(bs).

