-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pelaku Curanmor Spesialis Parkiran Masjid Di Bekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang.

Monday, 15 February 2021 | 19:33 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-15T12:33:14Z




Lumajang,r-semeru.com // Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Masykur,S.H pada hari Senin tanggal 15 Februari 2020 sekira pukul 09.30 wib,bersama Tim Resmob Polres Lumajang telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sepeda motor honda Scopy Sepisialis Parkiran Masjid.


Kasat Reskrim AKP Masykur,S.H,mengatakan bahwa kejadiannya pada hari Selasa , Tanggal 04 Desember 2018, Pukul 19.15 Wib.Tepatnya dihalaman  masjid AS SYUHADAK Dusun Pondok kobong Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung Kabupaten  Lumajang. 


Korban M, 59 th warga  Desa Kedung rejo Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang. 


Tersangka pertama berinisial  MR, 25 tahun warga Desa Jamintoro Kecamatan sumberbaru kabupaten Jember (tertangkap). 


Sedangkan tersangka kedua berinisial A ,19 tahun warga Desa Kaliglagah Kecamatan  sumberbaru kabupaten Jember (sudah proses/sedang menjalani hukuman). 



Kasat Reskrim menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang, 1(satu) unit Ranmor R2  Merek Honda  Scopy, No. Pol : N 2853 UU Thn : 2018  TKP dihalaman  masjid AS SYUHADAK Dusun Pondok kobong Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang. Yang kedua 1 (satu) unit Ranmor R2  Merek Yamaha Vixion warna hitam TKP Masjid Kaliboto  Kecamatan Jatioto Kabupaten Lumajang. 


"modus pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkir dihalaman sekitar masjid dengan cara merusak kunci spd motor korban dg menggunakan kunci palsu ( kunci "T"),"jelasnya.


Masih kata Masykur bahwa pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang  


"Pelaku An. MR ditangkap di depan Lapas pada saat setelah keluar dari lapas kabupaten Lumajang dan setelah menjalani hukuman perkara lain,"kata Masykur.


Masykur,S.H  menerangkan  berdasarkan hasil pengembangan intograsi sementara,TSK mengakui pernah melakukan beberapa  kali Tndak Pidana Curanmor diwilayah  Lumajang antara lain,Dimasjid kaliboto Lor-Jatiroto mengambil sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam.Di perumnas Jatiroto Kecamatan Jatiroto mengambil sepeda motor Honda beat warna merah.Di masjid curahwedi - Jatiroto mengambil sepeda motor honda beat warna putih.Di masjid Desa Kedungrejo kecamatan Rowokangkung mengambil sepeda motor honda scopy warna coklat abu abu.Di koperasi "Mawar" Kecamatan  Rowokangkung mengambil Sepeda motor honda beat warna putih.Di Masjid Mujahidin Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang saya mengambil sepeda motor honda beat warna merah putih.Di pasar Kunir Kecamatan  Kunir Kabupaten Lumajang mengambil sepeda motor honda beat warna hitam.


"pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP,"pungkas Kasat Reskrim. (bs)

×
Berita Terbaru Update