Lumajang,r-semeru.com // Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Masykur,S.H bersama Team Resmob Satreskrim polres Lumajang telah ungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa sebuah Tofoor Panel Gardu PLN 1,5 Meter dan 3 buah MH FUSE di Dusun Rejosari Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang,Minggu(14/2) pukul 16.00 wib.
AKP Masykur,S.H mengatakan bahwa tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu(14/2) pukul 16.00 wib di Dusun Rejoso Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang.
Masykur juga menjelaskan pelaku berpura- pura menjadi petugas PLN untuk memperbaiki gardu PLN kemudian melepas dan mengambil Tofoor Panel Gardu PLN 1,5 Meter dan 3 buah MH FUSE milik PLN Lumajang.
"setelah berhasil pelaku membawa kabur ke arah utara dan sampai di Dusun Rejoso dihentikan oleh petugas PLN dan di serahkan ke petugas Polsek Sukodono,"jelasnya.
Pelaku berinisial R,40 tahun warga dengan alamat Desa Kutorenon Kecamatan Lumajang. Dalam aksinya pelaku R melakukan sendirian.
Barang bukti yang berhasil diamankan, Sebuah Tofoor Panel Gardu PLN 1,5 Meter,3 buah MH FUSE.Kerugian ditafsir Rp. Rp. 24.000.000,- dan pelaku dijerat dengan pasal 363 (1) ke 5e KUHP. ( bs).

