Lumajang,r-semeru.com // Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno,M.Si melaui Kasat Resnarkoba AKO Ernowo,S.H,Kamis (4/2/2021) sekira pukul 19.30 Wib, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika (Shabu).
Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang meringkus Y.A.P di dalam rumahnya,dengan alamat Perumnas Jatiroto Desa/Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang,Kamis (4/2) pukul 19.30 wib.
Petugas juga mengamankan barang bukti ,satu (1) buah plastik klip ukuran kecil yang berisi Shabu, degan berat kotor 0,36 gram.
Dua (2) buah potongan plastik bekas tempat Shabu.
Dan seperangkat alat hisap shabu yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga dengan tutup warna hijau yang terangkai dengan sedotan plastik warna bening dan pipet kaca.
Satu (1) buah HP merk Realme warna biru, dengan nomor simcard 08247917XXX.
Satu (1) buah pipet kaca.Dua (2) buah korek api jenis gas warna hitam dan biru.
AKP Ernowo,S.H Kasat Resnarkoba Polres Lumajang menjelaskan kalau tersangka ditangkap karena kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan atau menggunakan Narkotika Gol. 1 bukan tanaman diduga jenis Shabu.
"Tersangka kami tangkap di dalam rumahnya,dan pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti tersebut di atas,"ujar Kasat Resnarkoba.
Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kata Kasat Resnarkoba tersangka di sangka dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Jo. Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(bs).