-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang Ringkus YFR Dan DM Di Dalam Kamar Kostnya.

Friday, 5 February 2021 | 21:47 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-05T14:47:49Z



Lumajang,r-semeru.com // Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno,M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Ernowo,S.H pada hari Kamis, tanggal 4 Februari 2021 sekira pukul 00.30 wib telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika (Shabu).


TKP didalam kamar kost alamat Jl. Bengawan Solo, Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten  Lumajang,Kamis(4/2/2021) pukul 00.30 wib.


Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil ringkus para tersangka di dalam kamar kost YFR tanpa perlawanan.


Tersangka yang kita amankan,"YFR 

Laki-laki, Umur 18 tahun 10 bulan, Islam, Pelajar, SMP dan (Lulus), Indonesia/Jawa, Alamat Perum Baru Nyeoran Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang dan DM

Laki-laki, Umur 17 tahun 8 bulan, Islam, Pelajar, SMP (lulus), Indonesia/Jawa, Alamat  Desa Sembon, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang,"ungkap AKP Ernowo Kasat Resnarkoba pada awak media.



Ernowo Juga menjelaskan barang bukti yang berhasil ikut di amankan  adalah,

Satu (1) buah plastik klip ukuran kecil yang berisi Shabu, dengan berat kotor  0,27 gram.


Seperangkat M hisap shabu yang terbuat dari botol plastik bening dengan tutup warna hijau yang terangkai dengan sedotan warna putih dan pipet kaca. 


Satu (1) buah HP merk OPPO F5 warna silver, dengan nomor simcard 087879630XXX 


Satu (1) buah HP merk Samsung J2 warna hitam, dengan nomor simcard 087872719XXX 


Satu (1) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru dengan nopol P-6131-MN 


Satu (1) buah korek api jenis gas warna hijau. 


Masih kata Ernowo kalau tersangka di tangkap karena kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan secara mufakat serta menggunakan Narkotika Gol. 1 bukan tanaman diduga jenis Shabu secara bersama-sama. 


" tersangka ditangkap di dalam kamar kost YFR Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti tsb diatas di dalam kamar tersangka YFR,"ujarnya.


Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut. 


Kasat Resnarkoba jelaskan kalau para tersangka di jerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bs).

×
Berita Terbaru Update