Lumajang,r-semeru.com // Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana curat (curanmor), curas, curwan, narkotika dan okerbaya selama bulan Februari 2021, Senin (1/3/2021) pukul 09.00 Wib di Lobi Polres Lumajang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo , SH, Kapolsek Yosowilangun AKP Hariyanto S.H., M.H., Kapolsek Lumajang Kota Iptu Samsul Hadi S.H., Paur Subbaghumas Bagops Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta, S.H., 35 orang Awak Media cetak, online, elektronik dan Sdri. Nurul Penerjemah bahasa isyarat
Kapolres Lumajang mengatakan bahwa saat ini Polres Lumajang akan menyampaikan press release ungkap kasus pada bulan Februari 2021 yang belum dipublikasi baik narkoba maupun kejahatan konvensional. Tahap Pertama untuk kriminal umum ada 5 kasus, curas, curanmor dan curhewan. Tak kalah dengan bulan Januari, Februari juga banyak hasil ungkap. Namun juga di Bulan Februari ini terjadi 9 TKP Curanmor, ini tentunya menjadi anev saya terkait pelaksanaan tugas preemtif, preventif akan lebih saya giatkan lagi, sasaran dan jam-jam rawan akan ditentukan, patroli skala besar menyasar pelaku kriminalitas.
"Dalam setiap kesempatan selalu saya sampaikan himbauan agar warga Lumajang selalu waspada, meningkatkan keamanan individu masing - masing, seperti misalnya menaruh gps pada motor, dikunci ganda, tidak menaruh hp sembarangan, mengunci rumah, pagar, jendela, tingkatkan kewaspadaan diri dan lingkungan sekitar. Buatlah lingkungan anda kebal kriminalitas dari luar,"tutur Kapolres AKBP Eka Yekti.
"Untuk rekan-rekan jurnalis terkait pemberitaan yang sudah dishare ke publik terkait Yosowilangun, apabila belum mendapatkan konfirmasi dari pihak berwenang, jangan buru-buru di up, kita tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. Apabila belum alat bukti yang menguatkan kita juga belum bisa menetapkan sebagai pelaku," imbuhnya.
"Untuk cur sapi alhamdulillah sudah terungkap, namun masih kita kejar aktor intelektualnya, dan jaringannya sampai sedetail detailnya," ungkap AKBP Eka.
Kasatreskrim AKP Masykur, SH, MH menyampaikan bahwa Satreskrim berhasil mengungkap Curwan pasal 363 (1) Butir ke 1 KUHP, TKP Dusun Kedungsupit Desa Sememu Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.Tsk an. MS, 36 TH, sebagai pengawal tsk S saat akan mengambil curian kemudian mengambil uang hasil curian dari tsk K,”K”,58 TH, selaku penadah, “S”, 39 TH, selaku driver pengangkut sapi hasil curian di 14 tkp lalu menjual hasil kejahatan ke K, “AWU”, 34 TH selaku pengawal tsk S saat membawa sapi hasil curian dan sebagai penunjuk jalan saat masuk dan keluar tkp.
Sedangkan Kapolsek Yosowilangun AKP Hariyanto SH, MH menyampaikan pihaknya berhasil mengungkap 2 kasus Curanmor pasal 363 KUHP TKP Dusun Kebonan Desa Krai Kecamatan Yosowilangon, Kabupaten Lumajang. Tsk an. “AH”, 23 TH, Dusun Kebonan Desa. Krai Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, Polsek Yosowilangun. dan TKP Dsn Krajan Desa Yosowilangun kidul, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Tsk an. “MS”, 33 th, Dusun Tanjungsari Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember.
Untuk Polsek Pasirian dijelaskan oleh Kasatreskrim telah berhasil mengungkap kasus Curas Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 2 KUHP,2 TKP Dusun Tabon Desa Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang. Tsk an. “VD”, 22 TH, Dusun Kalipancing Desa Lempeni Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang. dan Tsk an. “MA”, 17 TH, Dusun Krajan 1 Deda Bago Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, Polsek Pasirian.
Kapolsek Lumajang Kota menyampaikan telah berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) TKP Area halaman masjid “Sabilul Mukhlishin” Jl. Semeru (bayeman) Kelurahan Citrodiwangsan Kecamatan Lumajang. Tsk an. “M” bin T 47 TH, Dsn. Wonorejo Desa Wonokerto Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang.Polsek Kota Lumajang.
Untuk sesi kedua Kapolres Lumajang menyampaikan ungkap kasus Narkoba, ada 4 kasus, 3 Shabu dan 1 Okerbaya. Masing-masing ada 1 tersangka jadi berjumlah 4 tersangka totalnya.
"Saya tidak bosan-bosan menyampaikan kepada warga Lumajang khususnya peran orang tua agar mengawasi anaknya, agar menjauhi shabu, dan okerbaya, mohon peran serta orang tua, bapak ibu guru juga agar turut mengawasi, Say No To Drug,"tutur Kapolres AKBP Eka Yekti.
Kasatresnarkoba AKP Ernowo SH menyampaikan bahwa Satresnarkoba bulan Februari mengungkap 4 kasus, shabu sebanyak 3 kasus dan okerbaya 1 kasus. Total shabu yang diamankan 8,82 gram
"Kasus yang diungkap Satresnarkoba diantaranya Pasal 196 Sub 197 UURI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan TKP Dusun Sentono Desa Krai Kecamatan Yosowilangon Kabupaten Lumajang. Tsk an. “SES”, 32 TH, Dusun Sentono Desa Krai Kecamatan Yosowilangon Kabupaten Lumajang,Polres Lumajang," ujar AKP Ernowo.
"Lalu Pasal 114 Sub 112 Sub 132 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika TKP JL. Kapuas Kelurahan Jogoyudan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang.Tsk an. “AFY”, 31 TH, Dusun Sidorukun Desa Guciait Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang, Polres Lumajang. Pasal 114 Sub 112 UURI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika TKP Desa Selokgondang Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang Tsk an. “W:, 27 TH, Dusun Laspoleng Desa Selokgondang Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, Polres Lumajang. Pasal 114 Sub 112 Jo 127 UURI NO 35 TH 2009, tentang narkotika TKP Desa Dawuhan lor Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang. Tsk an. “MT”, 42 TH, Dusun Duren Desa Dawuhan lor Kec. Sukodono Kabupaten Lumajang," tambahnya.
Kegiatan Konferensi Pers Polres Lumajang menggunakan penerjemah bahasa isyarat dan mematuhi protokol kesehatan Covid 19.(bs).