Jember,r-semeru.com // Lembaga Aliansi Indonesia Basis 88 AI NKRI dan anggota LSM MP3 Jember melapor ke Kejaksaan Negeri Jember terkait adanya dugaan penyelewengan BLT DD Tahun 2020 oleh (AA) oknum PJ Kepala Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember Jawa-timur di dasari dengan bukti bukti data penerima manfaat, dengan bandel berkas laporan surat No.04/BASUS-88/BPAN/I/2020.tertanggal 4/2/2021.
Menurut keterangan Aliansi Indonesia Basis 88 Al NKRI dan LSM MP3 kepada awak media bahwa bentuk pelanggaran oknum PJ. Kades,di duga melanggar Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi [ PDTT ] Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa(DD) yang mana Tahun 2020 peraturan di ubah menjadi Peraturan Menteri Desa Nomer 6 Tahun 2020,dengan tujuan mengatur penggunaan Dana Desa [ DD ] guna mendukung pencegahan dan penanganan Pendemi Covid-19 juga di duga melanggar Peraturan Menteri Keuangan PMK 50/PMK.07/2020 serta melanggar Permendes no.14 Tahun 2020.
Lebih jelas lagi LSM MP3 Abdurrahman Rahman, oknum Pj. Kades Desa Tamansari di duga menyalah gunakan wewenang jabatannya,dengan membuat daftar penerima manfaat [KPM] Tahap II fiktif,mengurangi jatah penerima manfaat [KPM] juga melanggar Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang-Undang Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa,serta tidak mengikuti Intruksi dan Himbauan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar.
Yang di sampaikan langsung oleh Budi Arie Setiadi [ Wamendes] bahwa Pemerintah Desa dan pihak terkait agar transparan soal data penerima Bantuan Sosial [ BANSOS ] dan BLT-DD dengan cara menempelkan daftar warga penerima BANSOS dan penerima BLT – DD di Balai Desa supaya masyarakat bisa mengoreksi.
Wamendes juga menghimbau kepada Pendamping Desa, BMD, para penggiat Desa dan masyarakat Desa diseluruh indonesia untuk memperoses semua dugaan penyalahgunaan BLT-DD 2020.
Saat dikonfirmasi awak media,AA Pj. Kepala Desa Tamansari membenarkan adanya laporan tentang dirinya di kejaksaan Negeri Jember, oleh pihak aliansi Indonesia Basis 88 Al NKRI dan LSM MP3.
"bahwa dalam penyaluran dana BLT-DD Tahap I maupun tahap II Sudah mengikuti peraturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, dari 150 penerima manfaat BLT DD kami Musdeskan, kami tidak menyimpang atau melanggar aturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah,"jelasnya.
"ini hanya kesalahan persepsi saja dari pihak pelapor, kami mengharap apabila ada pihak pihak yang kurang puas dengan penyaluran BLT-DD Tahap I dan Tahap II tahun 2020 kami persilahkan datang untuk berdialog dengan PemdesTamansari Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember,"pungkas Pj.Kds Tamansari.(edy).