Lumajang,r-semeru.com // Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika (Shabu) dan Kesehatan (Daftar G), Kamis (25/3/2021) TKP desa Bodang Kecamatan Padang.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Paursubbaghumas Bagops Polres Lumajang mengatakan pelaku berinisial DFSH
(34) warga Desa Bodang Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang.
Ipda Shinta menerangkan bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya penangkapan yang diduga dilakukan oleh tim Narkoba Polda Jatim terhadap saudara DFSH di rumahnya yang beralamat di Desa Bodang Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang, yang diduga terkait tindak pidana Narkoba.
"Setelah tim dari Narkoba Polda Jatim meninggalkan lokasi (TKP). Selanjutnya pada Kamis (25/3/2021) tersebut pelapor bersama saksi menemukan sebuah kantong kain (bungkusan) di samping rumah Sdr. DFSH kemudian bungkusan tersebut oleh pelapor dan saksi serta petugas dari Polsek Padang dibawa ke Polres Lumajang untuk memastikan apa isi dari kantong kain (bungkusan) tersebut,"ujar Shinta.
Pada saat sampai di Polres Lumajang bungkusan tersebut dibuka oleh petugas piket fungsi dengan disaksikan pelapor dan saksi serta petugas dari Polsek Padang. Dan kantong kain (bungkusan) tersebut didalamnya berisi barang bukti shabu total keseluruhan berat sebanyak 0,146 gram, pil Tryhexipenidyl total sebanyak 6000 butir, dan pil warna putih logo 'Y' sebanyak 30 butir serta pil warna kuning logo 'DMP' sebanyak 1000 butir, dan pil warna kuning logo 'mf' sebanyak 1000 butir.
Ipda Shinta juga menyampaikan bahwa para saksi disekitar rmh sdr. DFSH yg melihat / mengetahui perihal penemuan kantong kain (bungkusan) tersebut selanjutnya diperiksa petugas dan diperoleh keterangan bahwa kantong kain (bungkusan) tersebut adalah milik saudara DFSH.
"Kantong kain tersebut awalnya berada didalam rumah berhubung Sdr. DFSH ditangkap oleh tim dari Narkoba Polda Jatim kemudian setelah tim dari Narkoba Polda Jatim meninggalkan lokasi (TKP), kantong kain bungkusan tsb ditaruh / dipindah di luar rumah oleh istri sdr. DFSH,"ungkap Shinta.
Menurut Shinta, Sdr. DFSH belum dilakukan pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Lumajang, mengingat saat ini masih menjalani pemeriksaan di Dirresnarkoba Polda Jatim sedangkan barang bukti sudah diamankan ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.
"DFSH ini seorang residivis tahun 2018 kasus penyalahgunaan Pil dobel L. Atas perbuatannya ini pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 Sub. 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas Shinta.(juki-tahor).