Lumajang,r-semeru.com // Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Fajar, S. Kom berhasil ungkap pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curanmor ), Selasa (13/4/2021) sekira pukul 14.00 Wib.
Kapolres Lumajang melalui Paursubbag Humas Ipda Shinta menyampaikan bahwa kejadian curanmor ini terjadi pada Sabtu (6/4/2019) sekira pukul 14.00 WIB di halaman depan rumah warga di Desa Dadapan Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang.
"Jadi modusnya pelaku mengambil Sepeda motor korban pada saat diparkir di depan rumah dalam keadaan terkunci setir lalu diambil dengan menggunakan Kunci T kemudian dibawa lari ke arah Timur," ujar Shinta.
Shinta juga menjelaskan bahwa pelaku kasus ini sebanyak dua orang S, (31) warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang yang merupakan DPO Curanmor dan saat ini tertangkap, dan juga M (33) warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang yang sudah proses hukum di Lapas Lumajang.
"Dari hasil penyelidikan Tim Resmob Tsk S ini ditangkap pada hari Selasa (13/4/2021) pukul 14.00 Wib Di Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Saat di tangkap tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga di lakukan tindakan tegas terukur, kemudian tsk di bawa ke Rs Bhayangkara guna di lakukan tindakan medis," tambah Shinta.
Saat penangkapan Tsk S juga kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau (senjata penikam) yang diselipkan dipinggang sebelah kiri. Dalam pengembangan pelaku ini juga melakukan tindak pidana Curanmor sebelumnya sebanyak dua kali di wilayah Klakah dan Ranuyoso Lumajang bersama-sama pelaku M.
"Petugas berhasil amankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA R15 thn 2015, warna Hitam, Nopol. N 3609 UR, sebuah senjata tajam jenis Pisau beserta rangka kulitnya dan pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan Pasal 2 (1) Undang Undang RI No. 12/Drt/1951," pungkasnya.(bs).

