-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Lumajang Musnahkan 3246 Miras Dan 130 Knalpot Brong.

Wednesday, 7 April 2021 | 21:37 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-07T14:37:25Z

 




Lumajang,r-semeru.com //Kepolisian Resort Lumajang,Rabo (7/4/2021) musnahkan barang bukti (BB) berupa 3246 botol miras dan 130 knalpot brong bertempat di halaman gedung serba guna utara GOR Wira Bhakti Lumajang.


Selama operasi Pekat Semeru 2021 Polres Lumajang juga berhasil mengamankan 8,846 gram shabu, 2 set alat hisap shabu, 3 batang pohon ganja, 6000 butir pil tryhexipenidyl, 1000 butir pil logo DMP, 1000 pil logo MF, 11.693 butir pil logo Y, 2 korek api gas, uang tunai Rp. 1.220.000, 3 unit HP dan 2 buah timbangan elektrik.


Dalam acara tersebut  dihadiri perwakilan Kodim 0821, Batalyon 527, Sekda, Dishub, Satpol PP, Kejaksaan dan BNNK.


Kapolres Lumajang kepada awak media menyampaikan jika pihaknya tidak ingin  berlama-lama menyimpan BB tersebut karena menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.


“Saya berinisiatif untuk secepatnya melakukan pemusnahan,Polres Lumajang merupakan yang pertama melakukan pemusnahan BB operasi Pekat Semeru 2021 di Jatim,” ujar AKBP Eka Yekti Hananto Seno,S.I.K.,M.Si.


Kapolres Lumajang akan terus melakukan penertiban lebih giat lagi, karena miras dan narkoba merupakan sumber dari tindak kriminalitas.


“Selama bulan Ramadhan akan terus kita lakukan penertiban, agar masyarakat Lumajang lebih aman,” ujarnya.


Sementara,Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono mengapresiasi kinerja Polres Lumajang dengan banyaknya botol miras dan knalpot brong yang dimusnahkan.


Disinggung terkait ijin edar miras di Lumajang, ia menyampaikan bahwa peredaran miras itu sudah diatur oleh menteri perdagangan dan tidak boleh diperjual belikan secara sembarangan.


“Insya Allah di Lumajang tidak ada tempat-tempat yang menjual miras secara legal,” tegas Sekda Lumajang.(bs).

×
Berita Terbaru Update