-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tim Sat Reskrim Polres Lumajang Ringkus DPO di Grati Sumbersuko

Tuesday, 24 August 2021 | 11:52 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-24T04:52:04Z


Lumajang,r-semeru.com //Pada hari Jumat,20 Agustus 2021 sekira pukul 00.30 Wib,di Desa Grati Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang,anggota Sat Reskrim Polres Lumajang (Resmob) telah berhasil meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) dugaan perkara percobaan pencurian dengan pemberatan terhadap barang berupa 1 (satu) unit mesin diesel bajak sawah merk kubota Warna Merah.


Korban inisial P mengetahui  pada hari Minggu 14 Februari 2021 sekira jam 23.00 wib di lokasi Persawahan Dusun Pondoksari Rt. 02,  Rw. 02, Desa Kaliboto kidul,  Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang. 


Tersangka yang berhasil di tangkap Tim Resmob Polres Lumajang,

1.S,25 tahun,laki laki,pendidikan SD,asal Desa.Krasak Kecamatan  Kedungjajang Kabupaten Lumajang *(tertangkap dan sudah menjalani vonis di Lapas Lumajang)*.

2.AP, umur 24 tahun, kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SD (klas V), alamat tempat tinggal Desa Grobogan Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang, Agama islam, Pekerjaan belum/tidak bekerja.


Barang bukti yang di  sita(dalam perkara S)antara lain ;

1 (satu) unit Mesin Diesel Bajak Sawah Merk Kubota. 

1 (satu) buah Tas warna coklat yang berisikan peralatan bongkar pasang Mesin berupa Engkol.

1 (satu) Potong Baju jenis Kaos Warna Merah Tua.

1 (satu) potong celana panjang warna hitam.


Modus operandinya,pelaku Yang berjumlah 4 (empat ) orang mengambil 1 (satu) unit Mesin Diesel Bajak Sawah Merk Kubota yang biasa di tinggal pemiliknya di sawah dengan cara sebelumnya salah satu pelaku melakukan hunting dan surve lokasi yang persawahan yang tetdapat mesin Bajak sawah tsb, setelah mendapatkan sasaran kemudian pada malam harinya pelaku berangkat bersama-sama selanjutnya  merusak dan melepaskan baut atau skrup pada Mesin Diesel bajak sawah biar mudah untuk di angkat pada Mesinnya saja.

 

Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta, S.H mengatakan,"berdasarkan keterangan dari tersangka yang telah  tertangkap sebelumnya, yaitu tersangka S pada hari Minggu 14 Februari 2021 selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka lain, hingga kemudian berhasil mengetahui keberadaan dari AP dan Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka AP,"kata Shinta.


"Bahwa tersangka  S (tertangkap dan sudah menjalani vonis di Lapas Lumajang) melakukan pencurian bersama-sama dengan,AP asal Desa Grobokan,Kecamatan Kedungjajang,Kabupaten Lumajang(tertangkap), W (blm tertangkap),

P (blm tertangkap),tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP jo 53 KUHP,"pungkas Shinta.(ctr-jk).

×
Berita Terbaru Update