Probolinggo, r- semeru.com// Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Jatim adakan Pembekalan terhadap sejumlah Anggota yang baru bergabung tentang UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 bertempat di Cafe GG Jl. Raya Sumber Anyar Paiton Probolinggo. Jum'at, 8/4/2022
Dalam sambutannya, ketua LPKNI Provinsi Jawa Timur Perhatian Marpaung, ST menyampaikan Terima kasih dan apresiasi kepada semua anggota baru yang hadir.
" Saya ucapkan Terima kasih dan apresiasi kepada Bapak ibu yang telah hadir untuk mempelajari lebih jauh tentang UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 sehingga kita bisa Tahu terhadap hak hak kita sebagai konsumen yang dilindungi Undang Undang" Paparnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan " Konsumen adalah setiap orang yg menggunakan/pemakai barang dan jasa yang harus mendapatkan Kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Untuk lebih jelasnya tentang UU Perlindungan konsumen bisa di download di PlayStore agar kita minimal bisa melindungi hak kita sebagai konsumen " Ungkapnya.
Dengan mengetahui dan memahami Tentang UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 kita bisa menjadi Konsumen yang cerdas, mengerti tentang Hak dan kewajiban konsumen serta dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat umum. Pungkasnya( Hidayat)