-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Lumajang Bekuk Komplotan Curanmor Di 22 TKP

Monday, 18 April 2022 | 15:17 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-18T08:17:36Z


Lumajang,r-semeru.com // Polres Lumajang berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor di 22 tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil ungkap tersebut polisi berhasil mengamankan 1 orang pelaku tunggal serta 2 orang penadah. 


Ketiga pelaku tersebut masing masing berinisial S (32) warga Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, KST (44) serta SHR (44) sebagai penadah,  keduanya berasal dari Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian. 


Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D., S.I.K., M.H., menjelaskan penangkapan pelaku  tersebut berdasarkan laporan dari korban bernama Budi Sunarko (52) warga desa Pulo, Kecamatan Tempeh yang kehilangan motornya pada 3 Januari 2022 lalu disekitar wilayah Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian.


Dari hasil laporan dan penyelidikan, akhirnya jajaran Satreskrim Polres Lumajang bersama Polsek Pasirian berhasil mengamankan  pelaku bernama S yang juga merupakan residivis saat berada jalan, tepatnya di Desa Condro, Kecamatan Pasirian.


Setelah dilakukan pengembangan,  pelaku mengaku bahwa hasil aksi kejahatannya dijual ke SHR dan KST (penadah).  "Tak seberapa lama akhirnya kami berhasil menangkap SHR dan KST di SPBU Arjosari Kota Malang," jelas Kapolres, saat menggelar pers release di Mapolres Lumajang. Senin(17/04/2022) siang


Lebih lanjut, AKBP Dewa Putu menjelaskan para pelaku ini sengaja mengincar motor milik petani yang diparkir di area persawahan maupun dipinggir jalan. "Modus Pelaku mengambil motor korban dengan cara merusak lobang kunci menggunakan kunci T, setelah itu dijual ke SHR dan KST (penadah.red) dengan harga 700- 900 ribu,"tambahnya.


Selain berhasil menangkap pelaku curanmor beserta penadahnya, polisi juga mengamankan 5 unit motor, 1 bh kunci T, 8 bh mata kunci T, serta 2 buah senjata tajam berupa celurit. 


" Atas perbuatannya kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadahnya kami kenakan pasal 480 KUHP,"pungkasnya


Berikut daftar TKP 

1.Motor Yamaha Mio Hitam.

Tkp: Persawahan Jl. Joyotaman Dusun Krajan, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

2. Yamaha Vega warna abu abu

Tkp: persawahan JLS (Jalur Lintas Selatan), Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

3. Motor Yamaha Mio Biru.

Tkp: Kebun Sengon Dusun Ledok, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumaja

4. Motor Honda Supra Hitam

Tkp: Dusun Gaplek Karanganyar, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

5.Motor Yamaha Vega.

Tkp: Dsn. Jls Ikut Dusun Ledok, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

6. Motor Honda Supra.

Tkp: Persawahan Dusun Gaplek Karanganyar,Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten  Lumajang

7.Sepeda Motor Yamaha Mio warna hijau.

Tkp: Dusun Ledok, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang

8.Motor Honda Supra.

Tkp: Persawahan Dusun Ledok, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

9.Motor Yamaha Vega Box

Tkp: Persawahan Jls Dusun Kalibendo utara, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian

10.Sepeda Motor Honda Supra Fit.

Tkp: Persawahan Dusun Ledok, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten  Lumajang.

11. Sepeda Motor yamaha Mio hitam.

Tkp: Kebun Sengon, Dusun Ledok, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.


12. Sepeda Motor Honda Beat merah.

Tkp: Persawahan,Dusun Ledok, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang

13. Sepeda Motor Yamaha Vega Hitam.

Tkp: Persawahan, Dusun Ledok, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

14.Sepeda Motor Yamaha Vega kondisi protolan.

Tkp: Persawahan, Dusun Ledok, Desa Pasirian,Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang

15.Sepeda Motor Yamaha Mio hitam

Tkp: persawahan, Dusun Ledok, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

16.Sepeda Motor Honda Grand Hitam

Tkp: JLS Bades Selatan Simpang 4, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang

17.Sepeda Motor Supra Hitam.

Tkp: JLS bawah jembatan Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian,

18.Sepeda Motor Supra Hitam

Tkp: Sebelah Gereja Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang

19.Sepeda Motor Mio Soul Hijau

Tkp: Persawahan, Dusun Ledok, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian

20.Sepeda Motor Honda Supra Hitam

Tkp: Barat Toko Pupuk, Dusun Ledok, Desa  Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

21. Sepeda Motor Supra Fit

Tkp : Persawahan Dusun Gaplek karanganyar,Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

22. Sepeda Motor Yamaha Mio Biru

TKP, Dusun Ledok, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. (bs)

×
Berita Terbaru Update