-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Klarifikasi Unggahan Video, Yang di Duga Mencemarkan Nama Baiik Secara Personal dan PemDes.

Saturday, 13 August 2022 | 17:18 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-13T10:22:06Z
Probolinggo,R-semeru.com //Unggahan Video di akun @facebook grup berita probolinggo diduga kuat masuk kedalam kategori pencemaran nama baik secara individu dan terhadap Pemerintah Desa bahkan di sinyalir terdapat dugaan pelaku yang sebenarnya mau cuci tangan oleh oknum berinisial HDR dan MA 

Video yang di unggah di akun Facebook milik Da nger, MA, AA dan yang lain mengandung beberapa unsur kesengajaan, diantaranya ; Pertama, mengandung unsur politik pada kontestasi Kades di tahun 2021 yang lalu, jadi kejadian sudah sangat lama. Kedua, diduga kuat adanya unsur sakit hati karna kalah mutlak dalam kontestasi kades. Ketiga, diduga kuat adanya unsur cuci tangan terhadap pelaku yang sebenarnya. Keempat, terindikasi rekayasa dan setingan dengan menambahkan Orang Nomor Satu Se Indonesia Yaitu Bapak Presiden Republik Indonesia,"kata Muhammad Anas Aminullah pada awak media r-semeru.com,selasa 9-8- 2022 dikediamannya Dusun Krajan Desa Pegalangan Kidul kecamatan Maron. 

"Video itu sudah lama kejadiannya,tapi kenapa kok baru baru ini di unggah dengan sengaja oleh inisial MA dkk, berarti itukan sudah jelas-jelas ada faktor kesengajaan ingin mencemarkan nama baik saya,bahkan disebarluaskan kemana-mana tanpa ijin dan konfirmasi terlebih dahulu,"imbuhnya.

"Tidak hanya itu, dalam video yang berdurasi 00.05.00 menit tersebut diberi judul "UNTUK BAPAK PRESIDEN JOKOWI" saya sudah langsung mengklarifikasi kejadian tersebut baik secara hukum atau secara kemanusian. Harapan saya kepada Pelaku agar menghapus unggahan Video itu secepat mungkin.Karena link video tersebut masih aktif, jikalau tidak segera dihapus maka jangan salahkan saya jika hal ini akan saya bawa kejalur hukum,"tegas Muhammad Anas Aminullah. 

Menurut Mohammad Imam Sakroni,S.H Kadiv Hukum (Advokad) DPP KPK TIPIDKOR "dari hal tersebut diatas diduga kuat melanggar UU ITE pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3)pengaturan tentang pencemaran nama baik diatur dalam ketentuan-ketentuan pasal-pasal KUHP sebagai berikut :
Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-. (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.Pasal 315 KUHP, yang berbunyi ; tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.Setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.(satu miliar rupiah.),"pungkas Mohammad Imam Sakroni,S.H. (reporter : SS)
×
Berita Terbaru Update