-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Proyek Pembangunan Jalan Raya Candipuro - Pasirian Tidak Pasang Papan Nama Proyek Diduga Langgar UU Nomor 14 Tahun 2008.

Saturday, 6 August 2022 | 10:57 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-06T04:00:59Z

Lumajang,R-semeru.com--Proyek tanpa nama,informasi proyek merupakan pelanggaran Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 yakni tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) dan Peraturan Presiden ( Perpres) nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. 

Papan Nama Proyek bertujuan agar pelaksanaan kegiatan proyek berjalan secara transparan dan bisa diawasi oleh masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial. Terkait dengan aturan pemasangan papan informasi proyek secara teknis diatur oleh masing masing Gubernur melalui Pergub.

Menurut Dodik Supriyatno salah seorang Tokoh yang beralamatkan di Jln.Raya Pasirian No.552 Condro a mengatakan terkait pekerjaan proyek pembangunan jalan Nasional yang saat di kerjakan dinilai melanggar UU Nomer 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Perpres Nomer 70 Tahun 2012.
"Adapun pekerjaan proyek  pembangunan jalan Nasional mulai dari Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro dan di Desa Condro Kecamatan Pasirian dipastikan tidak ada "Papan Nama Proyeknya" sehingga bertentangan dengan  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan yang menekankan sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama kegiatan, lokasi, nomor kontrak, tanggal kontrak, nilai kontrak/ biaya, sumber dana, waktu pelaksanaan , pelaksana proyek dan konsultan pengawas proyek,"ujarnya,dilansir dari media RADARSEMERUNEWS.co.id, Sabtu, 6-8-2022.

Masih kata Dodik Supriyatno "Merujuk pada peraturan perundang undangan tersebut di atas maka pembangunan jalan nasional dari kecamatan Candipuro sampai Kecamatan Pasirian yang dikerjakan oleh PT. Abipraya Brantas diduga menyalahi aturan dan tidak transparan," pungkas Dodik Supriyatno.(bs-tim).
×
Berita Terbaru Update