Lumajang,R-semeru.com -- Pemerintah Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang Jawa Timur, di tahun 2022 ini mendapat tambahan PAK 2022 untuk anggaran rehap sebesar Rp.126000.000,--dan setelah dikurangi pajak,perencanaan dan pengawasan tinggal 106000.000,--.
Karena kondisi lantai 2 gedung pertemuan atau ruang rapat atapnya rusak dan mau ambruk.
Saat musim hujan, air hujan tersebut menggenangi sampai kelantai 1.
Camat Tekung Sarjito Wibowo membenarkan perihal kerusakan bagian atap ruang rapat lantai 2.
Ia, juga menyampaikan kalau di PAK Tahun 2022 mendapat bantuan rehap gedung pertemuan Kecamatan Tekung sebesar Rp.126.000.000,--setelah dikurangi pajak, perencanaan dan pengawasan tinggal Rp.106000.000, -
"Jadi anggaran tersebut digunakan untuk perbaikan atap ruang rapat, dan ternyata juga jendela-jendela atau bengkurahnya sudah hancur dimakan rayap dan akhirnya diganti almunium,"ungkapnya.
Waktu itu ada perubahan RAB yang awalnya Kayu yang paling besar diatap diganti dengan besi.
Kata Camat Tekung terkait perubahan RAB pihaknya menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada.
"Ketika dibongkar ternyata kayu kayunya seperti bengkurah, blandar, kuda kuda, usuk dan reng hancur semuanya dan diganti besi," ungkap Sarjito Wibowo pada awak media, Senin (26/12) di Kantor Camat Tekung.
Saat ditanyakan kayu bongkarannya ditaruh dimana..? , Sarjito tidak bisa menjelaskan.
Sarjito menyampaikan bahwa pekerjaan rehap ruang rapat lantai 2 sekaligus dengan pengecatannya, dikerjakan oleh pihak ke 3 yaitu CV Pranaja.
Muhtadi Direktur CV Pranaja membenarkan kalau yang ngerjakan rehap ruang rapat lantai 2 juga pengecatannya CV nya.
Saat dilakukan pekerjaan oleh pihak CV Pranaja, kayu- kayu seperti bengkurah dan blandar,kuda- kuda dan lainnya banyak yang hancur dan tidak bisa dipakai.
"kayu kayu tersebut sudah Hancur tidak bisa dipakai lagi dan dibawah para pekerja,"kata Muhtadi.
Saat awak media diajak Camat Tekung untuk cek hasil pekerjaan di ruang rapat lantai 2. Nampak hasil pengecatan di ruang rapat dan kantor bagian depan kurang bagus hasilnya. Dan untuk melihat blandar , kuda- kuda serta usuk awak media tidak bisa naik dikarenakan tidak ada tangga.
Dari Investigasi beberapa awak media proyek rehap ruang rapat lantai 2 dan pengecatan di kantor Kecamatan Tekung diduga melanggar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) dan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Terkait proyek rehap ruang rapat lantai 2 di kantor Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, Ketua 2 DPC Perajanusa (Persatuan Advokat Jelajah Nusantara) Kabupaten Lumajang Cucuk Hermawan,S.H menyikapi hal tersebut, menurutnya proyek itu diduga melanggar UU keterbukaan Informasi publik dan PERPRES Nomor 70 Tahun 2012.
"Papan nama proyek bertujuan agar pelaksanaan kegiatan proyek berjalan secara transparan dan bisa diawasi oleh masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial,"ujarnya.
Menurut Cucuk bahwa pekerjaan proyek yang menggunakan anggaran Negara dengan tidak memasang papan nama proyek adalah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP dan PERPRES Nomor 70 Tahun 2012.
"Pekerjaan rehap ruang rapat lantai 2 di kantor Kecamatan Tekung diduga menyalahi aturan dan tidak transparan,"pungkas Cucuk.
Reporter : Bawon Sutrisno & Tim.