-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sekjen IWP Geram, Pemilik PT. Probolinggo Big Power yang Usir Wartawan dengan Tidak Terhormat Akan Dibawa ke Jalur Hukum

Thursday, 22 December 2022 | 20:33 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-22T13:33:39Z


Probolinggo,R-semeru.com -- PT. Probolinggo Big Power adalah PT yang bergerak di bidang pembelian porang dan produksi porang hingga menjadi bahan. Saat itu, Kades Sukokerto mendatangi PT. Probolinggo Big Power bermaksud menanyakan tentang Perluasan di belakang dan juga perizinan, Kamis (22/12/2022).

Namun, istri dari pihak yang pengelola PT. tersebut tidak mengindahkan kedatangan Kepala Desa (Kades) beserta perangkatnya, bahkan pemilik PT tersebut melontarkan kata-kata kurang sopan terhadap Kades Sukokerto. 

Pasalnya, saat PT. Probolinggo Big Power didatangi Kades Sukokerto beserta perangkatnya yang di dampingi oleh LSM AMPP, awak media beserta warga masyarakat, ada peristiwa tidak sepantasnya terjadi ketika beberapa awak media mengambil gambar di lokasi, Istri dari pemilik PT tersebut marah-marah serta mengusir wartawan dengan tidak terhormat. 

Dalam peristiwa pengusiran Wartawan saat sedang peliputan demo warga masyarakat Desa Sukokerto sempat terjadi bersitegang antara wartawan dengan istri pemilik PT tersebut.

Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Suaraiwp.com, yang juga sebagai Sekjen Organisasi Ikatan Wartawan Probolinggo(IWP) Jamaluddin,  sangat geram melihat peristiwa tersebut.

"Ketika kepala Desa menindak lanjuti terkait tentang perluasan Dan izin Perusahaan PT. Probolinggo Big Power seharusnya pihak manejemen Perusahaan koperatif menyambut dengan santun dan baik atas kedatangan pihak Kades tersebut, Karena Perusahan PT. Probolinggo Big Power ada di Wilayah Desa Sukokerto, hal yang wajar jika seorang kepala desa mempertanyakannya," jelas Jamaluddin. 

Merespon peristiwa pengusiran Wartawan, Jamaluddin sebagai Pimred Media suaraiwp.com bertanya tanya tentang penyebab kejadian tersebut.

"Ada apa di balik ini semua? kok wartawan dimarah-marahi dan diusir secara arogan seperti Itu, kami akan mengusut tuntas adanya indikasi arogan terhadap wartawan kami. Dalam waktu dekat kami akan menindak lanjuti lewat jalur hukum. Perihal pengusiran terhadap wartawan yang sedang bertugas, itu sama halnya  menghalangi tugas Wartawan tentang  UU Pers No 40 Tahun 1999. Kemudian ditegaskan lagi lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia dengan melakukan pencabutan sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers," ungkap Jamal.

Lebih lanjut Jamal menjelaskan, bahwa Badan publik menurut UU tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran tersebut. 

"Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," pungkanya.

Reporter  : HD - TIM
×
Berita Terbaru Update