Lumajang,r- semeru.com -- Oknum Kepala Desa inisial “G” dan Oknum Perangkat Desa inisial “T” Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, kabupaten Lumajang terjaring tangkap tangan dan diamankan unit Tipidkor Polres lumajang Polda Jatim terkait dugaan pungutan liar Progam PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2023 yang diduga tidak melaksanakan ketentuan pembiayaan yang sewajarnya.
Oknum Kades dan Perangkat Desa tersebut diduga telah melakukan pungutan liar pembiayaan pengurusan Progam PTSL hingga jutaan rupiah dengan dalih pemecahan dan pengalihan hak atas tanah.
Informasi yang di himpun media ini Selasa (18/04/2023) sebelum terjaring Tangkap Tangan, beberapa masyarakat melakukan demo ke Desa terkait Pengurusan Progam PTSL yang di nilai terlalu mahal dan tidak sama dengan Desa lainnya.
“Betul mas tadi sempat ada demo ke Desa terkait mahalnya pengurusan sertifikat tanah yang ikut PTSL yang tidak sama dengan Desa lainnya," kara salah satu warga yang tak mau namanya di tulis.
Di tempat terpisah salah satu tokoh masyarakat Desa Mojosari yang namanya tak mau di publikasikan, dia merasa aneh dengan pengurusan sertifikat melalui PTSL yang sesuai kesepakatan 500 ribu akan tetapi masih ada biaya administrasi pendaftaran sejumlah Rp 12500 rupiah.
“Pokok ndak habis pikir saya mas di Desa Mojosari ini, waktu warga dikumpulkan telah disepakati rp 500.000,-- untuk pengurusan PTSL tapi ketika saya mau bayar waktu itu di Desa kok masih di tarik lagi sebesar Rp 12500 untuk biaya administrasi pendaftaran,"katanya.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto,S.H saat di konfirmasi awak media membenarkan telah mengamankan oknum Kepala Desa Mojosari kecamatan Sumbersuko kabupaten Lumajang, yang mana saat ini sedang di proses di ruang Tipidkor Polres Lumajang.
“Iya tadi kami amankan kepala Desa dan Perangkat Desa terkait dugaan Pungli PTSL, saat ini lagi proses,"ungkap Kasat Reskrim Polres Lumajang.
Reporter : bas & tim