Malang,r-semeru.com- Kembali lagi oknum wartawan di Lecehkan saat peliputan, perlakuan yang tidak menyenangkan terhadap profesi jurnalis.
Diucapkan Oleh salah satu staf dari PT. Lesaffre Sari Nusa "Di saat peliputan terjadinya demo Pemuda Pancasila atau PP Kabupaten Malang kemaren,Kamis (1-6-2023).
Berbuntut atau berimbas kepada salah satu oknum wartawan SMNNews.
Yang mana salah satu dari staf PT LESAFFRE dengan arogannya mengeluarkan kata-kata umpatan " SEPERTI PREMAN kepada wartawan yang saat itu sedang menjalankan tugas sebagai jurnalist.
Padahal seorang wartawan di Lindungi oleh UUD PERS. "Akhirnya berbuntut panjang secara tidak langsung melecekan profesi wartawan.
Dari situlah salah satu oknum wartawan SMNNews.co.id bernama Y. Lukman Adi Winoto hari ini resmi melaporkan oknum sfat PT. Lesaffre yang bernama Nurhayati ke Polres Malang pada Jumat (2/6/2023) siang.
Lukman menyampaikan ia sebagai jurnalis saat melakukan tugas merasa tersinggung dan tidak terima atas kata-kata umpatan yang dilontarkan dan diucapkan oleh staf PT. Lesaffre yang sangat melukai hati nurani profesi jurnalis.
"Hari ini saya ke Polres Malang bertujuan untuk melaporkan saudara Nurhayati selaku Staf PT. Lesaffre Sari Nusa terkait pernyataan dan ucapannya yang menyinggung saya sebagai berprofesi Jurnalis dari SMN News yang di samakan sebagai preman,"ucap Lukman.
Menurutnya kejadian kemarin itu sangat disayangkan, atas tindakan yang dilakukan oleh Nurhayati dan kejadian seperti itu merupakan penghinaan terhadap suatu profesi yang mana sudah jelas seseorang jurnalist atau Wartawan di lindungi oleh UUD PERS.
Sementara itu kuasa hukum pelapor, dari DS LAW Office, Dedy Sutejo, SH menyampaikan bahwa terkait laporan yang kita Laksanakan hari ini, Saat Pendampingan teman media yang salah satu rekan kita Saudara Lukman, sudah masuk dalam laporan pengaduan yang mana, juga sudah di terima dengan baik mulai dari SPKT sampai ke Reskrim.
"Tadi sudah ditindalanjuti oleh penyidik, nanti akan di sidik sesuai SOP dari Kepolisian , yaitu penyidikan dan lidik, kemudian kita akan ambil langkah-langkah hukum yang pasti,demi mengayomi rekan-rekan wartawan kita," tegas Dedy Sutejo, SH.
Dan pasal yang kita sangkakan adalah pasal 310 dan Pasal 315, dimana ada kata-kata perbuatan tidak menyenangkan, juga dasar bukti-buktinya sudah ada video dan foto-foto juga ada stetmen permintaan maaf dengan secara terpaksa dari oknum staf tersebut.(Dey)