Lumajang,r-semeru.com -- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Lumajang banyak menimbulkan persoalan yang mengarah pada pungutan-pungutan yang seharusnya tidak ada karena tidak sesuai dengan SKB 3 Mentri tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis dan Perbup No.19_2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap melalui Dana Masyarakat di Kabupaten Lumajang.
Dalam hal ini diduga oknum Kasi PPS BPN Lumajang berinisi (TH) diduga melakukan pungli, berkedok Materai, dan menjual Sampul dalam progam PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tahun 2023).
Dengan banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak-pihak terkait yang berkecimpung dalam lingkaran program pemerintah yaitu PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Awalnya banyak melibatkan semua pihak untuk merekrut warga yang mana lahan tanahnya, belum bersertifikat agar kepemilikannya, menjadi kuat secara hukum.
Namun diluar dugaan dan kesepakatan yang sudah disepakati bersama dan disaksikan banyak pihak.
Ternyata masih ada pembengkakan biaya lagi yang dilakukan oleh oknum-oknum BPN sendiri dengan berdalih agar warga membeli sampul saat pembagian sertifikat dengan kisaran harga Rp.50.00O per sampul.
Dan juga petugas PULDATA dimintai biaya 2 materai berupa uang sebesar Rp. 20.000 saat penyerahan berkas
Berdasarkan hasil konfirmasi, Selasa, (31/10/2023), ke oknum Kasi PPS inisial TH.
TH mengakui kalau harga sampul yang dijualnya cuma seharga Rp. 50.000 saja, alasannya untuk dana oprasional anggota timnya.
Selanjutnya tim media melakukan penelusuran ke beberapa desa yang mendapat program PTSL tahun 2023
Ini hasil konfirmasi awak media ke salah seorang koordinator PTSL Desa Condro,Kecamatan Pasirian terkait dugaan pungutan berkedok materai, ia mengatakan kalau pihaknya dimintai materai 2 biji oleh oknum pegawai BPN Kabupaten Lumajang inisial TH.
"Pak TH itu meminta biaya untuk materai 2 biji, mas, tapi berupa uang 20 ribu, tapi waktu berkas dikembalikan ke kami, diberkas tersebut ada satu materai dan yang 10 ribu kata pak TH untuk biaya administrasi,"ungkapnya pada awak media dan meminta namanya jangan disebut.
Di tempat terpisah, Sekdes Nguter,Kecamatan Pasirian saat dikonfirmasi awak media di kantornya tentang adanya dugaan jual beli sampul sertifikat disaat penyerahan sertifikat pada warga, dia ( sekdes ) membenarkan kalau oknum pegawai BPN inisial TH dan timnya telah menjual sampul sertifikat program PTSL tahun 2023 di Desanya beberapa hari yang lalu.
"Benar, pada saat penyerahan sertifikat program PTSL tahun 2023 pada warga, TH dan timnya menjual sampul sertifikat dengan harga 50 ribu rupiah persampul,"jelas Sekdes Nguter.
Ketua umum FORJI (Forum Jurnalis Independen) Bawon Sutrisno, S.Sos, mengutuk keras atas tindakan atau perbuatan-perbuatan menguntungkan diri sendiri dari oknum ASN BPN Kabupaten Lumajang didalam melaksanakan tugas.
"Saya mengecam dan mengutuk keras perbuatan-perbuatan yang dilakukan oknum ASN BPN tersebut, yang mencari dan mengeruk keuntungan dalam menjalankan tugasnya. Saya harap penegak hukum untuk turut berperan aktif dan menindak oknum-oknum yang mengambil keuntungan untuk memperkaya diri dengan memanfaatkan program pemerintah," pungkasnya dengan tegas. ( bersambung )
Reporter : bas & tim