Ketua DPC IKADIN LUMAJANG
Lumajang,r-semeru.com --Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) untuk tidak terlibat dalam kampanye pemilu 2024.Selama kampanye berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 s/d 10 Pebruari 2024, pemangku ditingkat desa harus netral.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPC IKADIN ( IKATAN ADVOKAD INDONESIA ) Kabupaten Lumajang Hisbullah Huda,S.H.,M.H, dalam ketentuan pasal 280 Ayat (2) huruf h,huruf i,dan huruf j Undang - Undang Pemilu Pelaksana dan / atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota permusyawaratan desa.
"Dalam pasal 280 Ayat (3) UU Pemilu,setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu,"katanya.
Lebih lanjut dikatakan Hisbullah Huda, Kades yang diketahui melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye akan dikenai sanksi dan denda.
"Kades yang terlibat kampanye akan dikenai sanksi pidana paling lama satu tahun penjara dan denda paling banyak 12 juta rupiah,"lanjutnya.
Sesuai aturan dalam Pasal 490 UU Pemilu,setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,-( dua belas juta rupiah).
Hal ini terjadi di Desa Taman Ayu, Kecamatan Pronojiwo,Kabupaten Lumajang,Jatim.Seorang oknum Kepala Desa berinisial AK, diduga terang-terangan memberikan dukungan ke salah satu caleg dari partai politik tertentu. Oknum Kades tersebut terang-terangan pula berkampanye keliling Desa Taman Ayu Kecamatan Pronojiwo berboncengan dengan warga pakai speda motor dengan membawa bendera partai politik tertentu, pada hari jum'at (01-12-2023).
Kata beberapa warga Jonggrang, Kades tersebut mengajak seluruh warganya untuk memberikan dukungan kepada salah satu caleg dari partai politik tertentu.
Yang jadi pertanyaan warga Desa Taman Ayu, apakah dibenarkan atau diperbolehkan seorang Kepala Desa tidak netral dan terang-terangan mengajak warganya untuk memberikan dukungan ke caleg atau partai politik peserta pemilu tertentu.
Sangatlah tidak pantas seorang Kades ikut-ikutan berkampanye secara terang-terangan, tuk ikut perekrutan suara salah satu caleg dari partai tertentu.
"Seharusnya seorang kades bersikap netral tidak ikut-ikutan untuk ikut mendulang suara warganya, agar tidak terjadi permusuhan antara pendukung caleg atau partai politik peserta pemilu,"cetus salah satu warga jonggrang ( minta agar namanya tidak disebut).
sementara itu, sampai berita ini tayang Bawaslu Kabupaten Lumajang belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media ini via telp.
Reporter : bas- tim