-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

SH Warga Probolinggo Diduga Kena Tipu dengan Modus Tanam Modal ke Semua Pedagang di Shoppi

Tuesday, 5 December 2023 | 15:13 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-05T08:14:51Z

 

     Foto : RRS Diduga Pelaku Penipu Korban SH


Probolinggo,r-semeru.com-- Penipuan kali ini meng atas namakan karyawan tetap Shoppi, dengan Modus sistem tanam modal ke semua pedagang di shoppi. Korbannya  ber inisial SH adalah warga probolinggo yang mengalami kerugian uang sebesar 65 juta, Probolinggo, 5/12/2023.


Awak media r-semeru.com mengkonfirmasi kepada korban SH agar menceritakan kronologis bentuk penipuannya sehingga mengalami kerugian sebesar itu. 


Berikut wawancara awak media dengan korban SH

"Bagaimana kronologis bentuk penipuannya sehinga anda terjebak atau ditipu sampai mengalaami kerugian hingga 65juta rupiah," tanya wartawan ke korban SH.

"Begini pak kronologisnya,pelaku penipu ini awal mulanya menghubungi saya lewat Whatsaap dengan menawarkan pekerjaan paruh waktu dan berpenghasilan minimal 300 perhari bahkan 1Juta atau 2 Juta perhari.Nah, berawal dari situlah saya akhirnya penasaran dan bertanya kepada si pelaku penipu tersebut, pekerjaan apa itu bos kok lumayan besar dapetnya..?," tanya saya pada pelaku.


Dijawablah oleh si pelaku penipu

"ini pekerjaan yang gampang dan tidak akan mengganggu aktifitas anda atau pekerjaan utama anda dikarenakan ini bekerjasama dengan Shoppi, dan kelebihannya anda tidak akan mengalami kerugian,"kata si pelaku penipu pada saya.


Kemudian saya pun bertanya lagi "sistem dan cara kerjanya gimana pak?,"lanjut saya.


Dia menjawab"Begini mbak, jika anda mau bergabung  nanti anda akan ada yang membimbing dan mengarahkan anda," Kata pelaku penipu pada SH.



Akhirnya diberilah link telegram, kemudian di telegram itulah saya disuruh menghubung salah seorang yang benama Wansiti sebagai adminnya dan SPV Angsari sebagai petugas yang memproses perncairan dananya. 


Jadi kesimpulannya begini pak

"Para pelaku penipuan itu menggencarkan aksinya dengan berbagai cara diantaranya :

1. Saya dihubungin lewat WhatSaap, ditawarkan dengan pekerjaan paruh waktu dengan penghasilan yang menggiurkan

2. Kemudian saya dialihkan ke pesan telegram yaitu langsung terhubung dengan adminnya bernama Wansiti

3. Ditelegram itulah saya di pandu dan di arahkan untuk mengerjakan beberapa tugas yang diberikan agar mendapatkan penghasilan yang di inginkan.

4. setelah itu saya dialihkan lagi ke grup telegram sekaligus akan dihubungkan dengan admin utama yaitu SPV Shoppi yang bertugas memproses pencairan dana serta komisinya akan tetapi dengan syarat harus metransfer sejumlah uang dengan alasan agar mendapat komisi yang lebih besar.

5. Nominal yang yang di transfer itupun berfariasi sesuai keinginan (sistem acak) kepada rekening yang berbeda-beda dengan alasan pedagang di Shoppi banyak. kemudian jika sudah di transfer ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh si pelaku penipu, maka semua modal dan komisi akan langsung di bayar. Tugas kedua dan ketiga juga begitu. akan tetapi tanpa saya sadari, mindset saya telah dipermainkan, dikarenakan tidak sesusi dengan perjanjian tugas 1 dan 2 sudah selesai dilakukan belum dibayar/belum dicairkan, muncullah tugas ketiga yang mana saya harus transfer minimal 15 Juta jikalau ingin mendapatkan komisi dari tugas 1-3. Akan tetapi pada kenyataannya modal dan komisi yang telah dijanjikan tidak dikembalikan,"ungkap SH ( Ia tidak bersedia nama lengkapnya disebut)

       Foto Komplotan Diduga Pelaku Penipu SH


Berikut Daftar Nomor Rekening para pelaku penipuan berkedok tanam modal ke semua pedagang Shoppi :

1. Nomor Rekening : 0023 0100 2265 561

Bank BRI tas nama ANDRA NAULANA

2. Nomor Rekening : 811801000004562

 Bank BRI atas Nama ROBISURYAMAN

3. Nomor Rekening : 706995082300

Bank Niaga atas nama SULISTIA RINI

4.  Nomor Rekening :  007501001525563

Bank BRI atas Nama FERDI FERIANSYAH


Berdasarkan keterangan dari Korban tersebut diatas, maka menurut  Pasal 378 KUHP yang berbunyi : Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Hanya saja, yang menjadi pembedanya adalah media yang digunakan.


Menurut Muhammad Hasyim ,S.H Advokadi di Probolinggo Jatim bahwa

"Penipuan online dalam e-commerce merupakan penipuan yang menggunakan internet untuk keperluan bisnis dan perdagangan sehingga tidak lagi mengandalkan basis perusahaan yang bersifat konvensional dan nyata.

Adapun UU ITE dan perubahannya tidak mengatur eksplisit mengenai penipuan online. Berikut ini bunyi Pasal 28 ayat (1) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,"jelasnya pada awak media di kantornya.


 Dihubungi berkali kali melalui telegram jawaban para pelaku selalu dalam proses dan disuruh menunggu sampai akhirnya berita ini diterbitkan.



Reporter. : SS

×
Berita Terbaru Update