Foto : Rudi Irawan,S.H Kuasa Hukum Iqbal Jaset
Depok,r-semeru.com - Bank BTN cabang Bogor dan Developer PT Wira kharisma property tidak hadir sebagai tergugat dalam gugatan perbuatan melawan hukum pada sidang pertama, selasa, 7 Januari 2025 di PN Depok.
Adapun yang menjadi pokok masalah menurut pengacara penggugat Rudi Irawan, S.H dan Novita, S.H yaitu bahwa BTN telah mengeluarkan 2 versi ganda Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) pada saat klien akan membeli rumah dari pengembang PT. Wira Kharisma Property melalui KPR BTN cabang Bogor tahun 2017 di Perumahan Taman Melati Premier, Pengasinan, Sawangan, Depok.
Pada saat klien/penggugat beritikad baik ingin melunasi kredit KPR nya ternyata ada klaim dari penggugat tentang pemblokiran 3x angsuran yang awal pelaksanaan akad kredit telah disebutkan oleh pihak bank sebagai saldo tabungan debitur yang ternyata saat dipertanyakan oleh penggugat ternyata saldo tersebut kosong.
"Sedangkan klien/penggugat selama ini sudah melaksanakan kewajibannya dan membayarkan semua yang di minta melalui marketing (Rt) dari developer PT.Wira Kharisma Property (WKP), sehingga dengan ada masalah tersebut penggugat merasa dirugikan dengan adanya saldo blokir yang kosong,"ungkap Rudi Irawan,S.H pada awak media ini.
Karena tidak ada titik temu yang baik dari phk BTN bogor dan WKP maka penggugat yaitu Iqbal Jaset melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada PN Depok yang mana pada hari ini saat sidang para tergugat tidak hadir.
"Artinya memang para tergugat tidak punya itikad baik dalam menyelesaikan permasalah yang merupakan kelalaian dan kesalahan dalam melaksanakan prosedur kredit yang jelas jelas tertera dalam SP3K yang diterbitkan oleh Bank BTN Bogor sabagai syarat wajib dan ketentuan dalam pelaksaan akad kredit,"tungkas Rudi Irawan.
Reporter : nov & tim