-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

LPKNI Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek DAK SDN Barat 02, ke Kejaksaan Negeri Lumajang

Thursday, 16 January 2025 | 21:23 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-17T07:16:56Z

 

Foto : Bawon Sutrisno,S.Sos Ketua LPKNI Kabupaten Lumajang saat Serahkan Laporan ke Kejaksaan Negeri Lumajang.


Lumajang,  r-semeru.com -- Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia ( LPKNI ) Kabupaten Lumajang, Jawa-Timur, Bawon Sutrisno, S.Sos.,secara resmi hari ini, kamis, 16 Januari 2025, melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Tahun Anggaran 2024, kepada Kejaksaan Negeri Lumajang. 


Laporan ini disampaikan dengan tujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana negara.


Sebagai dasar laporan LPKNI berfokus pada proyek pembangunan Ruang Laboratorium Komputer, Ruang Guru, dan Rehabilitasi Ruang Kelas di SD Barat 02 Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang. Proyek tersebut, dengan nilai anggaran sebesar Rp. 735.858.900,00 dilaksanakan melalui mekanisme swakelola masyarakat oleh Pokmas Barada.



Sebagai indikasi permasalahannya, Bawon menjelaskan bahwa proyek tersebut tidak selesai hingga akhir tahun anggaran 2024 sebagaimana mestinya. 

"Padahal, sesuai pasal 12 ayat (3) Undang - Undang Nomer 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, seluruh kegiatan yang dibiayai oleh anggaran negara harus selesai dalam tahun anggaran berjalan. Hingga saat ini, pekerjaan masih berlangsung, yang dinilai melanggar ketentuan penggunaan DAK.

Regulasi Yang Menjadi Acuan, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 

PMK Nomor 25 tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus ( DAK) Fisik.

Perpres Nomor 57 tahun 2024 Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik,"ungkap Bawon pada awak media.



Kepada Kejaksaan Negeri Lumajang Bawon Sutrisno dalam laporannya, meminta Kejaksaan Negeri Lumajang untuk melakukan penyelidikan atas keterlambatan penyelesaian proyek tersebut.

"Agar Kejaksaan Negeri Lumajang memastikan pelaksanaan proyek sesuai prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas,"tegasnya.


Bawon berharap Kejaksaan untuk mengambil langkah hukum jika ditemukan unsur pelanggaran pidana.


Ketua LPKNI Lumajang Bawon Sutrisno,S.Sos mengungkapkan adanya dugaan potensi kerugian negara akibat keterlambatan  pengerjaan proyek di SDN Barat 02, Kecamatan Padang ,Kabupaten Lumajang.

"Hal ini mencakup manfaat proyek yang tertunda serta pengelolaan anggaran yang tidak sesuai aturan,"tungkasnya.


Upaya konfirmasi tim media r-semeru.com dan beberapa media telah mencoba menghubungi pihak - pihak terkait, termasuk Kepala Sekolah SD Barat 02, Pokmas Barada, dan Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, namun hingga berita ini tayang tidak satupun dari mereka dapat ditemui untuk memberikan tanggapan.


Sebagai organisasi yang peduli terhadap kepentingan masyarakat, LPKNI menegaskan komitmennya untuk mengawal penggunaan dana negara agar tetap transparan dan sesuai peraturan perundang -undangan.


Media r-semeru.com akan terus mengupdate perkembangan informasi seiring dengan tindak lanjut dari pihak berwenang. 



Reporter : Dodik & Tim

×
Berita Terbaru Update