Jateng,r-semeru.com -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melarang aparatur sipil negara (ASN) membeli elpiji subsidi 3 kilogram (gas melon).
Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, terkait larangan ASN menggunakan elpiji tabung 3 Kg.
Pemprov Jateng mengimbau agar semua ASN di provinsi maupun kabupaten/kota untuk menggunakan elpiji non-subsidi.
Peringatan juga bagi para agen atau pangkalan nakal, bilamana adanya temuan menyuplai terhadap warung besar, usaha home industri, maupun bisnis ukuran besar lainnya. Karena seharusnya yang memakai tabung ukuran 12 kilogram, bukan 3 kilogram. Hal ini ijin akan dicabut hingga penertiban.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan selain dikenakan teguran juga sanksi.
Reporter : MS-TIM