-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Penguatan Kewenangan Kejaksaan Semarang Dalam Revisi KUHAP

Wednesday, 19 February 2025 | 16:37 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-19T09:37:00Z

 


Semarang,r-semeru-com -- Pada prinsipnya kami sangat mendukung penguatan peran Kejaksaan yang diwacanakan dalam RKUHAP, antara lain peran fase penyidikan  sebagai langkah preventif terhadap praktik-praktik yang menciderai keadilan. 


"Dengan peran yang lebih kuat, kejaksaan diharapkan akan mampu pula meningkatkan  kinerjanya dalam menjalankan fungsi maupun tugasnya sebagai lembaga penegak hukum," ucap Alex Effendi,SH.MH ,Kasubbagbin Kejaksaan Negeri Kota Semarang.


"Adapun cara untuk menguatkan peran kejaksaan, dalam kaitannya dengan fungsinya, antara lain yaitu, menguatkan pengawasan terhadap proses dan penegakan hukum sejak dimulainya penyidikan. Untuk itu perlu kiranya rumusan diperluasnya peran kejaksaan dalam RKUHAP," imbuhnya. 


"Dengan adanya inovasi mengenai peran kejaksaan dalam RKUHAP, diharapkan RKUHAP bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat dan mampu menjawab tantangan nyata dalam penegakan hukum di Indonesia," diutarakan prof Pujiono dalam Seminar Nasional RKUHAP di Universitas Brawijaya Malang.


Kewenangan kejaksaan dalam KUHAP baru meliputi penuntutan, penyidikan, dan pengawasan.

Kejaksaan juga berwenang untuk tidak melanjutkan penuntutan perkara. 

Kewenangan penuntutan. Mengajukan tuntutan pidana, mewakili pihak publik dalam persidangan di pengadilan, melakukan penuntutan atas perkara pidana. 


Kewenangan penyidikan dan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu seperti korupsi dan pelanggaran HAM.

Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

Melengkapi berkas perkara tertentu.

Kewenangan pengawasan dan mengawasi pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.


Termasuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kewenangan tidak melanjutkan penuntutan juga tidak melanjutkan penuntutan perkara, seperti telah diterapkan denda damai.


"Penyelesaian perkara di luar peradilan termasuk amnesti atau abolisi

Kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan penuntutan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,"tungkas Alex Effendi,S.H.,M.H.


Reporter : MS

×
Berita Terbaru Update