Jember, r-semeru- com -- Sebanyak 200 tenaga honorer di Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kabupaten Jember, Jawa Timur menghadapi ketidakpastian sejak awal 2025. Mereka tidak menerima gaji sejak Januari akibat kebijakan pemerintah yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN ). Tanpa dasar hukum yang mengatur pembayaran gaji mereka, pemerintah daerah pun kesulitan mencairkan anggaran untuk tenaga honorer tersebut, masih bekerja, tapi tanpa upah.
Kepala Dishub Jember, Agus Wijaya, mengaskan bahwa pihaknya tidak memberhentikan tenaga honorer tersebut. Sebagai solusi, Dishub menerapkan sistem kerja fleksibel yang disebut "3W" - Work from Home, Work from Office, dan Work from Anywhere.
"Mereka tidak diberhentikan, hanya pola kerja yang diatur ulang," ujarnya saat diwawancarai awak media, Jumat (14/2/2025).
Para tenaga honorer yang terdampak meliputi petugas uji kendaraan, penjaga parkir, petugas terminal, serta penjaga palang pintu perlintasan kereta api.
Meskipun anggaran untuk gaji sebenarnya tersedia, pencairannya terhambat karena tidak adanya regulasi yang mengizinkan.
"Kami menunggu perkembangan, berharap ada kebijakan baru dari pemerintah pusat," tambah Agus.
Fenomena Serupa di Instansi Lain, masalah serupa juga melanda honorer di instansi lain, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Jember, yang tercatat ada 40 tenaga honorer terdampak, serta Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ), dimana ada 336 pegawai honorer mengalami nasib yang sama.
Sementara menunggu kebijakan yang lebih jelas, Dishub Jember berupaya mengoptimalkan ASN yang masih aktif untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat.
Reporter : dodik & tim