-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sosialisasi dan Penyuluhan Redistribusi Tanah Obyek LANDREFORM Tahun 2025, Digelar di DAMPAR-BADES

Wednesday, 12 March 2025 | 19:09 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-12T12:09:06Z

 


Lumajang,r-semeru.com - Sosialisasi dan penyuluhan redistribusi tanah obyek Landreform tahun anggaran 2025 digelar di Balai Dusun Dampar, Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabo (12/3/2025).


Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait termasuk Kepala Desa, Sahid, S.AP, Sekretaris Daerah ( Sekda ) Lumajang, Drs. Agus Triyono, M.Si, Kejaksaan Negeri Lumajang, Badan Pertanahan Nasional ( BPN), Bappeda, Dinas PU-PR, Kepolisian, Camat Pasirian, serta masyarakat penerima program Penataan dan Pengelolaan Tanah Komunal Hak ( PPTKH ) tahun 2025.


Program redistribusi tanah ini mencakup 353 bidang tanah yang terdiri dari lahan hunian dan fasilitas umum ( fasum ), seperti tempat ibadah, jalan, makam, sekolah, sarana olahraga, balai kesehatan, dan balai dusun.


Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan dan pemanfaatan lahan secara produktif.


Dalam sambutanya, Sekda Lumajang, Drs. Agus Triyono, M.Si, menekankan pentingnya redistribusi tanah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

"Redistribusi tanah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan lahan mereka. Kami berharap tanah yang telah diberikan nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal," ujar Agus Triyono.


Sementara itu, Kepala Desa Bades, Sahid, S.AP, menyampaikan apresiasi atas program ini yang akan memberikan dampak positif bagi warganya.

"Kami sangat berterimakasih kepada pemerintah karena melalui program ini, masyarakat Desa Bades, khusunya Dusun Dampar, dapat memiliki hak atas tanah secara legal. Ini adalah langkah maju dalam pembangunan desa," ujar Kades Bades.


Pihak Kejaksaan, yang diwakili Kasi Intel Yudi, S.H juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aspek hukum dalam pengelolaan tanah yang telah diberikan.

"Hal ini bertujuan untuk mencegah konflik agraria di masa mendatang dan memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Yudi.


Masyarakat penerima manfaat program redistribusi tanah ini menyambut baik sosialisasi yang dilakukan. Mereka berharap program ini segera terealisasi agar bisa digunakan untuk kepentingan hunian dan fasilitas umum yang lebih baik.


Sementara itu, perwakilan BPN Lumajang berharap masyarakat benar benar faham terhadap program Redistribusi dan bisa memanfaatkan dengan sebaik baiknya.

"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban mereka sebagai penerima manfaat, serta dapat menjaga dan memanfaatkan tanah yang diberikan dengan baik," tungkas wakil BPN Lumajang.


Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk terus mengawal program ini agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.


Reporter : dodik

×
Berita Terbaru Update