Probolinggo,R-Semeru.com — Sebuah keputusan sepihak Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, mendadak memantik gelombang kritik keras. Limbah pabrik gula dibuang tanpa restu Dinas Lingkungan Hidup, dan yang lebih mengejutkan: sang kades berdalih limbah itu bisa menjadi pupuk alami.
Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP) menyatakan kaget sekaligus geram atas klaim yang disampaikan oleh Kepala Desa Tamansari, M. Soetedji. Menurut mereka, pernyataan tersebut tak hanya menyesatkan, tapi juga rawan dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
“Tanpa bukti kajian dan hasil laboratorium yang menyatakan bahwa limbah tersebut aman bagi lingkungan, maka pernyataan Soetadji sangat tidak berdasar,” tegas Al Mukarom Ustadz Yek Lutfi Al Hamid, juru bicara AMPP.
AMPP juga mengingatkan bahwa Soetadji bukanlah ahli lingkungan hidup bersertifikasi. Karena itu, pendapatnya dinilai subyektif dan tak bisa dijadikan dasar kebijakan publik, terlebih menyangkut pembuangan limbah.
Dalam pernyataan resminya, AMPP mendesak Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP agar segera menghentikan aktivitas pembuangan limbah di kawasan Bentar yang disebut sebagai lokasi terdampak.
Tak hanya itu, AMPP juga telah menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum (APH) dan DLH, serta tengah mempersiapkan laporan lanjutan kepada Inspektorat. Mereka menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Tamansari dalam memberikan izin atau menjalin MoU dengan pihak Pabrik Gula Wonolangan.
Reporter : suh