-->
×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang Tahun 2024, Resmi Dilaporkan FORJI

Friday, 23 May 2025 | 05:03 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-22T22:31:58Z

 


Lumajang,R-Semeru.com – Dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Dikbud ) Kabupaten Lumajang tahun 2024 resmi dilaporkan Forum Jurnalis Independen ( FORJI ) Lumajang, Kamis ( 22/05/2025 ).


Pemotongan sebesar 3% hingga 4% yang diduga terjadi dalam pelaksanaan pembangunan fisik yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 untuk jenjang SD dan SMP di wilayah Kabupaten Lumajang.


FORJI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak tegas oknum yang terlibat sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.



Fauzi Romli, selaku Sekretaris FORJI Kabupaten Lumajang, mengungkapkan bahwa laporan ini didasari oleh sejumlah informasi yang diterima dari berbagai pihak terkait implementasi DAK di lingkungan pendidikan. "Kami menerima laporan awal mengenai adanya potongan yang cukup signifikan dari dana DAK yang seharusnya diterima penuh oleh Pokmas. Jika ini benar, jelas akan sangat merugikan kualitas pembangunan secara fisik, karena tidak sesuai dengan spesifikasi," ungkapnya  


Dari data yang dikumpulkan Tim Investigasi FORJI, ketua Tim Investigasi Muksin Alatas menuturkan bahwa, "Pemotongan dana DAK TA. 2024 per lembaga sebesar 3% untuk SD dan 4% untuk SMP," tutur Muksin.


Dari penelusuran media ini dilapangan, terkumpul informasi dari beberapa sekolah penerima DAK TA.2024 bahwa Pokmas tidak memiliki peran, semua di hendel Kepala Sekolah. Seharusnya Pokmas yang mengelolah keuangan dan melaksanakan pembangunan fisiknya.



Informasi dari bendahara dan beberapa ketua Pokmas menyampaikan disamping pemotongan 3% hingga 4%, diluar itu masih diwajibkan membayar biaya pembuatan LPJ pertermin ( dari tiga termin ) dikenakan biaya variatif tergantung besar kecilnya dana DAK yang diterima sekolah. Juga biaya pembuatan prasasti @ sebesar Rp.400.000 sebanyak lima (5) prasasti tiap lembaga dan juga pembuatan banner, semua dikondisikan Sarpras melalui koordinator DAK.


Sementara itu, Misdiyanto,S.H dari Tim Hukum FORJI mengatakan hal ini sangat disayangkan terjadi adanya dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus ( DAK ) ini, bahwa praktik semacam ini sangat merugikan dunia pendidikan dan mencederai semangat transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana negara. “Dana DAK seharusnya digunakan sepenuhnya untuk peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, bukan malah dikorupsi untuk kepentingan pribadi dan klompoknya,” ujarnya.



 "DAK adalah stimulus penting untuk peningkatan sarana dan prasarana pendidikan. Jika ada 'POTONGAN' di tengah jalan, ini sama saja menghambat kemajuan pendidikan anak-anak kita. Kami akan terus mengawal kasus ini bersama FORJI," tegas Misdiyanto.


Dugaan korupsi dana DAK TA 2024 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lumajang, menurut Misdiyanto bahwa praktek tersebut adalah tindakan melawan hukum. "Potongan 3-4% ini terbilang cukup besar dan patut dipertanyakan peruntukannya. Kami mendorong pihak Aparat Penegak Hukum untuk tidak ragu mengusut tuntas dugaan korupsi DAK ini. Jangan sampai ada celah bagi oknum-oknum untuk memperkaya diri dari dana pendidikan," tungkas Misdiyanto, S.H.


FORJI Kabupaten Lumajang menyatakan siap memberikan data dan informasi yang diperlukan kepada Aparat Penegak Hukum guna mendukung proses penyelidikan. Masyarakat Lumajang juga diminta untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi serupa agar praktik-praktik korupsi tidak terus merajalela dan merugikan rakyat dan negara.


Reporter : bas & tim

×
Berita Terbaru Update