-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polda Bantan Tangkap Pelaku Pemalsu Surat dan Pastikan Penyidik Sesuai SOP

Tuesday, 20 May 2025 | 17:28 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-20T10:28:33Z

 


Serang,R-Semeru.com -- Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten menggelar Press Conference terkait ungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah yang dilakukan seorang pelaku berinisial CC (49), press conference berlangsung di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten pada Selasa (20/05). 


Kegiatan dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Mi’rodin dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi serta dihadiri oleh rekan-rekan wartawan mitra Polda Banten.


Dalam kesempatannya Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Februari 2023 di Kantor Notaris dan PPAT Notaris SUKAMTO, S.H., M.Kn yang beralamat di Jl. Taman Kutabumi Blok C.21/23 Kel. Kutabumi Kec. Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dan dikantor Pertanahan Kab. Tangerang yang beralamat di Kelurahan Kaduagung Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang.


“Modus Operandi tersangka CC melakukan proses balik nama SHM dari atas nama SUMITA CHANDRA ke atas nama CC sedangkan tersangka CC mengetahui bahwa Sertifikat tersebut telah dibatalkan berdasarkan SK kanwil BPN Propinsi Banten Nomor : 3/Pbt/BPN.36/III/2023 Tanggal 3 Maret 2023 dikeranakan dasar diterbitkan SHM tersebut berdasarkan AJB palsu (Sidik jari penjual/THE PIT NIO dipalsukan) dengan dibuktikan adanya putusan pidana Nomor : 596/PID/S/1993/PN /TNG tanggal 16 Desember 1993, kemudian dalam melengkapi proses balik nama SHM tersebut tersangka CC membuat surat pernyataan penguasaan fisik yang menyatakan bahwa CC telah menguasai fisik tanah berdasarkan SHM tersebut faktanya tersangka CC tidak pernah menguasai fisik tanah tersebut,” kata Meryadi.


Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Pada awalnya sdr. THE PIT NIO (almarhum) memiliki bidang tanah dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 5/Lemo atas nama THE PIT NIO, seluas 87.100 M2 (delapan puluh tujuh ribu seratus meter persegi), yang terletak di Desa Limo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada tahun 1982, The Pit Nio melakukan Jual Beli atas bidang tanah tersebut dengan sdr. CHAIRIL WIDJAJA dengan membuat Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982 antara THE PIT NIO sebagai Penjual dan CHAIRIL WIDJAJA sebagai Pembeli kemudian pada tahun 1988 terhadap bidang tanah tersebut diakui oleh SUMITA CHANDRA berdasarkan Akta Jual Beli No. 38 tanggal 9 Februari 1988 antara CHAIRIL WIDJAJA sebagai penjual dan SUMITA CHANDRA sebagai Pembeli,” kata Dian.


Kemudian Dian menambahkan bahwa Sdr. Chairil Widjaya memperoleh SHM No. 5/Lemo atas nama The Pit Nio tersebut dari sdr. Paul Chandra yang menggadaikan kepada sdr. Chairil Wijaya dan melakukan pemalsuan cap jempol The Pit Nio di Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982 dan peristiwa pemalsuan tersebut telah dilaporkan ke pihak Kepolisian dan pada tanggal 16 Desember 1993 telah terbit Putusan Pengadilan Nomor : 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan TERDAKWA PAUL CHANDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan. Obyek pemalsuan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor : 596/PID/S/1993/PN/TNG adalah Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982, yang dalam pertimbangannya halaman 13 paragraf 3 dinyatakan “Menimbang, bahwa di dalam persidangan terdakwa Paul Chandra mengakui dengan terus terang bahwa ia telah membuat cap jari/cap jempolnya di atas Akta Jual Beli tanah Nomor : No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982, di atas nama saksi THE PIT NIO untuk reliasasi jual-beli tanah sertifikat Nomor : 5, atas nama saksi THE PIT NIO” dengan terbuktinya terdapat pemalsuan atas Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982 maka Akta Jual Beli No. 38 tanggal 9 Februari 1988, ahli waris THE PIT NIO merasa Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo atas nama THE PIT NIO belum pernah dialihkan kepada siapapun dan masih miliknya, sehingga akta turunannya yakni Akta Jual Beli No. 38 tanggal 9 Februari 1988 antara CHAIRIL WIDJAJA sebagai penjual dan SUMITA CHANDRA sebagai Pembeli merupakan akta palsu karena CHAIRIL WIDJAJA selaku Terlapor II tidak memiliki kapasitas (legal standing) untuk melakukan jual beli atau mengalihkan tanah milik THE PIT NIO kepada SUMITA CHANDRA.


“Pada tahun 2014 ahli waris telah dibuat Laporan Polisi NO. LP/2271/VI/2014/PMJ/Ditreskrimum tanggal 19 Juni 2014 dengan Terlapor CHAIRIL WIDJAJA dan SUMITA CHANDRA, dalam proses penyidikan terdapat beberapa fakta hukum : Pertama, terdapat Surat Keterangan Kecamatan Teluk Naga No. 590/06- Kec.Tlg yang menyatakan bahwa terkait AJB No. 202 tanggal 12 Januari 1982 adalah patut diduga palsu karena yang tercatat dan terdaftar di buku register PPAT Kecamatan Teluk Naga tahun 1982, bahwa AJB No.202 tercatat dan terdadftar pada tanggal 16 maret 1982 antara MUNGIl dan OEY BIN KIOK dan tidak ditemukan adanya AJB No. 202 tanggal 12 Maret 1982 sebagaimana yang dimaksud antara The Pit Nio dengan Chairil Wijaya, sehingga dengan demikian patut diduga Palsu. Kedua, Berita Acara Pemeriksaan Perbandingan Sidik Jari Ny.The Pit Nio tanggal 5 September 2014, yang menyebutkan sidik jari The Pit Nio yang terdapat pada Surat Kuasa No. 18 tanggal 3 Juni tahun 1982 dinyatakan NON IDENTIK/TIDAK SAMA dengan sidik Jari The Pit Nio. Ketiga, pada tanggal 26 Desember 2014 SUMITA CHANDRA telah ditetapkan sebagai TERSANGKA. Keempat, pada tanggal 16 April 2015 telah terbit Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama TERSANGKA SUMITA CHANDRA, Kemudian perkara tersebut telah dinyatakan P. 21 atau berkas lengkap, namun sdr. SUMITA CHANDRA melarikan diri ke Autralia dan meninggal dunia pada tanggal 16 November 2015 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No. 070/SYD/KONS/XI/15, tanggal 26 November 2015” ungkap Dian.


Dian menyebutkan dugaan ahli waris dari SUMITA CHANDRA saat ini masih menyimpan dan menguasai tanpa hak Asli Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo dan bertindak seolah-olah sebagai pemilik sah, meskipun telah ada Putusan Pengadilan Nomor : 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan terdapat tindak pidana pemalsuan dalam pembuatan Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982 yang menjadi dasar peralihan Akta Jual Beli No. 38 tanggal 9 Februari 1988 atas nama Pembeli SUMITA CHANDRA dan SUMITA CHANDRA telah berstatus sebagai TERSANGKA serta masuk sebagai Daftar Pencarian Orang. Penguasaan Asli Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo oleh ahli waris SUMITA CHANDRA kami duga sebagai tindak pidana penggelapan.


“Pada tanggal 8 November 2021 dan 17 November 2021 PT. Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris THE PIT NIO telah melayangkan somasi kepada CC DKK (ahli waris SUMITA CHANDRA) selaku Terlapor I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo, namun CC DKK (ahli waris SUMITA CHANDRA) selaku Terlapor I tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikannya kepada ahli waris THE PIT NIO, pada tanggal 28 Desember 2021 kuasa hukum PT. Mandiri Bangun Makmur telah melaporkan dugaan menggunakan surat palsu dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan Pasal 372 KUHP dengan Terlapornya adalah CC dan CHAIRIL WIDJAJA sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/6653/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 28 Desember 2021, Namun pada tanggal 27 Maret 2023 Laporan Polisi tersebut telah dicabut secara sukarela karena pada bulan Februari 2023 kami mengetahui bahwasanya tersangka CC telah mengajukan permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo yang semula atas nama SUMITA CHANDRA menjadi nama para ahli waris SUMINTA CHANDRA melalui Notaris yang bernama SUKAMTO,” terang Dian.


Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah:

1. Formulir Surat lampiran 13 permohonan balik nama

2. Formulir Surat Kuasa 

3. Formulir Surat pernyataan tanah-tanah yang telah dipunyai pemohon/keluarga


Dian menjelaskan peran tersangka CC mengaku sebagai pemilik tanah berdasarkan SHM atas nama SUMITA CHANDRA, kemudian tersangka CC melakukan proses balik nama SHM dari atas nama SUMITA CHANDRA ke atas nama tersangka CC dengan motif menguntungkan diri sendiri.

    

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun dan Polda Banten telah melakukan pengiriman berkas perkara (Tahap I) Bahwa perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,” tutup Dian. 


Sumber       : Bidhumas Polda Banten 

Kontributor : ari

×
Berita Terbaru Update