-->
×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rapat Paripurna DPRD Lumajang, Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD dan Nota Penjelasan terhadap 4 Raperda T.A 2025

Wednesday, 25 June 2025 | 21:02 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-25T14:02:58Z

 


Lumajang,R-Semeru.com - DPRD Kabupaten Lumajang menggelar Rapat Paripurna pada Selasa 24 Juni 2025, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang. Dengan agenda sebagai berikut ;

1. Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

2. Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap 4 (empat) Raperda Kabupaten Lumajang Tahun 2025

3. Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Terhadap 1 (satu) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lumajang Tahun 2025 Oleh Pimpinan Bapemperda


Foto : Eko Adis Prayoga, S.E Wakil Ketua I DPRD


Rapat Paripurna dipimpim oleh Wakil Ketua I DPRD Eko Adis Prayoga, S.E.


Dihadiri para Pimpinan DPRD Anggota DPRD Kabupaten Lumajang, bersama Bupati Lumajang dan Wakil Bupati Lumajang , beserta Jajaran Forkopimda, Asisten, OPD ,camat sekabupaten Lumajang.


Bupati Lumajang, Ir.Indah Amperawati,M.Si bersama Yudha adji Kusuma,S.H Wakil Bupati Lumajang sampaikan Penyampaian Nota penjelasan Bupati terhadap Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2025 dan Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap 4 raperda kabupaten Lumajang tahun anggaran 2025.


    Foto : Ir.Indah Amperawati Bupati Lumajang


Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Lumajang, Awaluddin Yusuf menyampaikan Nota Penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Lumajang tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam rapat paripurna.


Rapat paripurna ini menjadi wadah bagi Bapemperda untuk memaparkan secara detail tujuan dan sasaran dari Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Dengan penyampaian nota penjelasan ini, Bapemperda DPRD Kabupaten Lumajang berharap dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan pesantren di Kabupaten Lumajang.


Raperda ini dirancang untuk memberikan fasilitasi kepada pesantren dalam mengembangkan potensi dan kualitas pendidikan, sehingga dapat bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya. Dengan demikian, pesantren dapat menjadi lembaga pendidikan yang unggul dan dapat mencetak generasi yang berakhlak mulia dan berkompeten.


Penyampaian nota penjelasan ini menandai langkah penting dalam proses legislasi Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kabupaten Lumajang.


Reporter : alief

×
Berita Terbaru Update