-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ayah Kandung di Lumajang Ditangkap Polisi, Diduga Berulang Kali Setubuhi Putri Kandung Berusia 13 Tahun

Thursday, 10 July 2025 | 15:31 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-10T08:31:26Z

 


Lumajang,R-Semeru.com – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang berhasil mengamankan seorang pria berinisial TR (35), warga Kecamatan Randuagung, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat, 3 Mei 2025.


Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan yang masuk ke pihak kepolisian. 


"Kami telah mengamankan tersangka TR (35) di kediamannya pada tanggal 3 Mei 2025. Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Lumajang," ujar AKBP Alex Sandy Siregar.


Menurut Kapolres, kasus ini terungkap setelah korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD, menceritakan penderitaannya kepada temannya. 



"Korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada temannya, yang kemudian diteruskan kepada ayah temannya, dan selanjutnya informasi ini sampai ke kakek korban. Dari sana, laporan resmi dibuat kepada kami," terang AKBP Alex Sandy Siregar.


Berdasarkan kronologi yang disampaikan, perbuatan bejat tersangka terhadap korban diduga telah berlangsung berulang kali sejak korban masih di bangku kelas 6 SD. 


"Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan masuk ke kamar korban saat korban tidur, kemudian memaksa korban melakukan persetubuhan," terangnya.


Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada siapapun.


Perbuatan keji ini dilakukan tersangka secara berulang-ulang, dengan kejadian terakhir pada tanggal 10 April 2025. 


"Atas perbuatannya tersangka TR dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas AKBP Alex Sandy Siregar.


Polres Lumajang berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan segera jika menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan serupa.


Reporter : yanuar

×
Berita Terbaru Update