-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Cegah Kerusakan Lingkungan Warga Gedangemas Lumajang Buat Idea Gugah Kesadaran Masyarakat

Wednesday, 23 July 2025 | 21:43 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-23T14:43:06Z

 


Lumajang,R-Semeru.com -- Pencegah pemanasan global dan menciptakan keseimbangan lingkungan dua warga Desa Gedangemas Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang Jawa Timur malam ini Rabu 23 Juni 2025 berada di bantaran aliran Sungai Kali Manggungan menggagas aliran sungai ini akan dijadikan lokasi lomba renang memakai ban.


Disampaikan Salhak kegiatan yang ingin digelar tidak hanya seremonial belaka, namun punya efek terhadap masyarakat sekitar untuk peduli terhadap lingkungan dari segala pencemaran. Sungai Kali Manggungan dapat menjadi incame pendapatan masyarakat sekitar bila digarap dengan baik dan benar.


"Agustusan ini kami buat acara lomba renang untuk anak-anak diharapkan bukan hadiahnya yang jadi prioritas namun kepedulian lingkungan akan mata air yang mengalir bersih dari pencemaran," kata Salhak kepada media ini, Rabu (23/07/2025).


Menurutnya sejauh ini kepedulian masyarakat belum nampak karena masih ada yang memanfaatkan badan sungai sebagai tempat pembuangan sampah baik dari rumah tangga maupun hewan peliharaan.


Hal yang sama juga disampaikan Yusuf salah satu warga yang punya warung dipinggir dari sepedah sungai, aliran sungai yang ada tersebut dimanfaatkan sebagai mandi cuci pakaian dan lainnya.


"Warga disekitar ini mengunakan air sungai untuk mandi cuci pakaian dan lainnya, aliran ini dimanfaatkan oleh masyarakat di hulu dan hilir," ucap Yusuf disela ngobrol dengan Salhak.


Para warga yang peduli lingkungan memberikan penjelasan soal Undang-undang yang mengatur larangan membuang sampah sembarangan adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 ayat (1) huruf e secara khusus menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. 


Penjelasan lebih lanjut:


UU No. 18 Tahun 2008: mengatur secara umum tentang pengelolaan sampah di Indonesia, termasuk larangan membuang sampah sembarangan. 


Pasal 29 ayat (1) huruf e: secara spesifik melarang pembuangan sampah tidak pada tempatnya. 


Tempat yang dimaksud adalah tempat yang sudah ditentukan dan disediakan oleh pemerintah atau pihak terkait untuk pembuangan sampah. 


Selain UU, banyak daerah juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) masing-masing yang mengatur lebih rinci tentang pengelolaan sampah, termasuk sanksi bagi pelanggar. 


Sanksi untuk membuang sampah sembarangan bisa berupa denda, kurungan, atau bahkan pidana, tergantung pada Perda yang berlaku di daerah tersebut. 


Contohnya, di Jawa Barat, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 mengatur sanksi pidana bagi yang membuang sampah sembarangan. 


Jadi, jika Anda membuang sampah sembarangan, Anda bisa terkena sanksi berdasarkan UU Pengelolaan Sampah dan Perda terkait di daerah anda. 


Reporter : sal'ah

×
Berita Terbaru Update