Lumajang,R-Semeru.com– Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) resmi melayangkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi pada tiga titk proyek pembangunan drainase yang berasal dari BKK Provinsi Jawa-Timur T.A 2024, di Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang,Jawa-Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Jumat (14/7/2025).
Tiga lokasi proyek drainase tersebut berada di tiga dusun, dusun Panggung Gempol dengan anggaran Rp.1.113.339.527, di dusun Wringinsari sebesar Rp.215.265.846, dan dusun Karangrejo sebesar Rp.141.337.702. Total dana proyek BKK T.A 2024 di Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir sebesar Rp.1.470.003.075,-
Laporan yang tertuang dalam surat bernomor 97/LPKPK/LPG/VII/2025 tersebut ditandatangani oleh Ketua LPKPK, Dodik Supriyatno. Dalam surat itu, LPKPK menguraikan adanya dugaan markup anggaran pada proyek drainase yang dibiayai melalui dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 di salah satu titik proyek di dusun Panggung Gempol, Desa Dorogowok dengan nilai mencapai Rp. 1.113.399.527.
> “Proyek drainase sepanjang 870 meter di Dusun Panggung Gempol itu secara teknis seharusnya tidak menelan biaya lebih dari Rp. 500 juta, kecuali ada pekerjaan tambahan yang tidak disebutkan dalam papan proyek,” ujar Dodik Supriyatno saat dikonfirmasi awak media.
LPKPK menduga telah terjadi penggelembungan anggaran ratusan juta rupiah dalam pelaksanaan proyek tersebut. Selain itu, mereka juga menyoroti sikap tertutup Kepala Desa Dorogowok, Sura’i, yang disebut selalu menghindar saat dimintai klarifikasi oleh masyarakat maupun lembaga pengawas.
> “Kami sudah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Dorogowok, namun yang bersangkutan tak pernah memberikan jawaban. Ini justru semakin memperkuat dugaan kami,” tambah Dodik.
Dalam surat pengaduannya, LPKPK menyertakan dasar hukum seperti:
* UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
* Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
* Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
* Prinsip umum transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik, khususnya BKK Provinsi.
LPKPK meminta Kejari Lumajang untuk segera:
1. Melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap tiga titik proyek tersebut;
2. Memanggil dan memeriksa Kepala Desa Dorogowok dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
3. Menindaklanjuti dugaan penyimpangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain ditujukan kepada Kejari Lumajang, laporan ini juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung RI, Kejati Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, Bupati Lumajang, dan Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Bupati Lumajang dan Kapolres Lumajang, sebagai bentuk transparansi dan dorongan penegakan hukum.
> “Ini adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas penggunaan dana publik. Kami siap memberikan data pendukung tambahan jika diperlukan,” tungkas Dodik.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Dorogowok belum memberikan tanggapan resmi. Awak media juga masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Reporter : bas - tim