Foto : Basuki Rahmad, S.H., M.H Advokat dan Konsultan Hukum
Lumajang,R-Semeru.com -- Basuki Rakhmad Advokat dan Konsultan Hukum Pada Kantor Hukum Basuki Rakhmad dan Associates, yang berkantor di Kantor Hukum Basuki Rakhmad dan Associates yang beralamat di Menara BCA Grand Indonesia 50th Floor Jalan M.H Thamrin No.1 Jakarta 10310, HP : 081249990111 / 085706869719,
selaku Kuasa Hukum PT SRI TAMTAMA JAYA c.q. Alan Anggun Febrianto
Dokumen Dasar:
1. Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 30 Januari 2025 (CV Karya Giat Bersama ↔️ PT Sri Tamtama Jaya) berisi objek, harga Rp 228.315.000, dan tanda tangan bermeterai;
2. Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 30 Januari 2025 disertai foto serah terima;
3. Kwitansi Pembayaran bermeterai (nominal sesuai harga jual).
(Scan ketiga dokumen telah ditunjukkan kepada penyidik Polres Lumajang).
Ringkasan Eksekutif
• Pelapor adalah pemilik sah (asli) alat berat dimaksud. Kepemilikan lahir dari jual beli yang sah dan penyerahan nyata (levering) sebagaimana hukum kebendaan perdata. Pasal 584 jo. Pasal 612 KUH Perdata menegaskan hak milik atas benda bergerak beralih kepada pembeli melalui penyerahan dari pihak yang berwenang; doktrin dan praktik peradilan (MA) memaknai penyerahan nyata sebagai penyerahan yuridis untuk benda bergerak.
• Setiap pihak yang mengambil/memindahkan/menjual tanpa hak atas alat tersebut berpotensi memenuhi unsur pencurian (Pasal 362/363 KUHP), atau penggelapan (Pasal 372 KUHP); pihak ketiga yang memperjualbelikan/menyimpan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan dapat dikenai penadahan (Pasal 480 KUHP).
• Jika barang sempat berpindah ke tangan lain, hukum perdata tetap melindungi pemilik asal: Pasal 1977 ayat (2) KUH Perdata memberi hak menuntut kembali benda bergerak yang hilang/curian dalam jangka 3 (tiga) tahun.
• Komunikasi publik kepolisian mesti proporsional dan berdasar proses; Polri wajib menangani laporan secara profesional sesuai UU 2/2002 serta Perpol/Perkap 6/2019 tentang Penyidikan, dengan menjunjung praduga tak bersalah. Karena itu, setiap pernyataan yang menimbulkan kesan bahwa Pelapor bukan pemilik atau alat tersebut bukan milik Pelapor, bertentangan dengan data formil dan patut diralat.
Fakta & Rantai Alas Hak (Chain of Title)
1. Kontrak Jual Beli sah (para pihak cakap, objek tertentu—Caterpillar M313D, SN CATM313DJK3D00320, dan harga tertentu).
2. Pelunasan harga dibuktikan kwitansi bermeterai.
3. Penyerahan fisik dibuktikan BAST + foto serah terima pada tanggal yang sama.
Konsekuensi hukum: sejak 30 Januari 2025, hak milik beralih ke Pelapor; pihak lain tidak berwenang mengklaim atau memindahkan alat tanpa persetujuan Pelapor (asas nemo plus iuris).
Kerangka Hukum yang Berlaku
1) Hukum Kebendaan (KUH Perdata)
• Pasal 584 KUH Perdata: hak milik diperoleh antara lain lewat penyerahan (levering) dari pihak yang berwenang.
• Pasal 612 KUH Perdata: penyerahan benda bergerak dilakukan melalui penyerahan nyata (feitelijke levering); praktik dan literatur menjelaskan penyerahan nyata itu sekaligus penyerahan yuridis untuk benda bergerak.
• Pasal 1977 KUH Perdata:
o (1) Penguasaan atas benda bergerak melahirkan praduga pemilikan (dengan syarat);
o (2) Pengecualian penting: untuk barang hilang/curian, pemilik asal berhak revindikasi dalam 3 tahun, meski barang berada di tangan pihak ketiga (kecuali pada kondisi tertentu).
• Kontrak mengikat (pacta sunt servanda) bila memenuhi Pasal 1320 & 1338 KUH Perdata (sepakat, cakap, objek tertentu, causa halal) – syarat yang nyata-nyata dipenuhi oleh dokumen Pelapor (kontrak, kwitansi, BAST).
2) Hukum Pidana Materiil
• Pencurian: “mengambil barang… milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” (Pasal 362), dengan pemberatan tertentu (Pasal 363).
• Penggelapan: menguasai secara melawan hukum barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan (Pasal 372).
• Penadahan (Pasal 480): membeli/menjual/menyimpan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan.
3) Kewajiban & Tata Cara Penyidikan
• UU 2/2002 tentang Kepolisian: Polri menyelenggarakan fungsi penegakan hukum dengan profesional, proporsional, akuntabel; menerima laporan, melakukan penyelidikan/penyidikan menurut hukum acara.
• Perpol/Perkap 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana: mengatur tahapan penyidikan, administrasi, penghentian/gelar perkara, dan kewajiban komunikasi proses (SP2HP dsb.). Pernyataan publik harus selaras dengan tahap proses dan tidak menghakimi.
4) Yurisprudensi & Pendapat Ahli
• MA (MarInews/MA) menegaskan dalam analisis perkara kebendaan bahwa levering pada benda bergerak (penyerahan nyata) merupakan penyerahan yuridis yang memindahkan kepemilikan kepada pembeli; dasar Pasal 612 jo. Pasal 1459 KUH Perdata.
• Literatur akademik dan pakar (hukum kebendaan) secara konsisten mengajarkan hal serupa: hak milik berpindah bila penjual berwenang dan terjadi penyerahan; nemo dat/nemo plus iuris berlaku ketat pada benda bergerak, dengan pengecualian terbatas menurut Pasal 1977(2).
Analisis & Bantahan atas Pernyataan Polres
1. Fokus pada status kepemilikan:
Data autentik menunjukkan kontrak sah + pelunasan + penyerahan. Dalam skema BW, itu cukup untuk memindahkan kepemilikan benda bergerak kepada Pelapor; tidak ada kewajiban pendaftaran untuk alat berat sebagai syarat lahirnya hak milik. Karena itu, setiap pernyataan publik yang menyiratkan Pelapor bukan pemilik adalah tidak tepat secara hukum dan harus diralat.
2. Jika terjadi pengambilan/pemindahan tanpa hak:
Yang dipersoalkan secara pidana bukan kepemilikan Pelapor, tetapi tindakan melawan hukum pihak lain (pencurian/penggelapan/penadahan). Aparat seyogianya menyampaikan bahwa objek adalah milik Pelapor dan perkara ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum atas barang milik Pelapor.
3. Perlindungan perdata atas barang yang ‘hilang/curian’:
Andaikata alat sempat berpindah ke tangan ketiga, hak Pelapor untuk menuntut kembali tetap dijamin oleh Pasal 1977(2) KUH Perdata dalam jangka 3 tahun. Pernyataan publik yang meniadakan hak ini atau mengaburkan posisi Pelapor sebagai pemilik keliru dan menyesatkan masyarakat.
4. Standar komunikasi penegak hukum:
Polri berwenang mengumumkan adanya proses penanganan perkara, namun substansi komunikasi harus faktual-berimbang serta menghindari penilaian final sebelum pembuktian di pengadilan. Karenanya, Polres Lumajang sepatutnya menyatakan bahwa perkara menyangkut dugaan tindak pidana atas barang milik Pelapor—bukan mempertentangkan kepemilikan yang sudah terbukti secara privat.
Permintaan & Rekomendasi Resmi (Untuk Dipublikasikan)
1. Meminta ralat/ klarifikasi tertulis dari Polres Lumajang agar menegaskan:
(a) status kepemilikan excavator berada pada PT Sri Tamtama Jaya c.q. Alan Anggun Febrianto berdasar dokumen sah;
(b) perkara berfokus pada dugaan tindak pidana pengambilan/penguasaan tanpa hak atas barang milik Pelapor.
2. Meminta penerbitan SP2HP berkala dan percepatan langkah penyitaan/pengamanan atas barang bukti sesuai Perpol/Perkap 6/2019; lakukan pencocokan SN dan ciri fisik sebagaimana tercantum dalam BAST & foto serah terima.
3. Menegaskan hak revindikasi Pelapor (jalur perdata) apabila barang ditemukan berada pada pihak ketiga—berdasar Pasal 1977(2) KUH Perdata.
4. Menyerukan akurasi informasi publik—demi kepastian hukum, kepercayaan publik, dan perlindungan hak milik; menghindari trial by press serta dampak reputasional yang tidak berdasar.
Penutup
Berdasarkan fakta dokumen dan kerangka hukum di atas, status kepemilikan atas Caterpillar Wheel Excavator M313D, SN CATM313DJK3D00320 ada pada Pelapor. Oleh karenanya, setiap pernyataan yang menyiratkan sebaliknya adalah tidak berdasar secara hukum dan perlu segera dikoreksi. Fokus penegakan hukum semestinya diarahkan pada siapa yang mengambil, menguasai, atau memperjualbelikan alat tersebut tanpa hak, sesuai Pasal 362/363, 372, dan 480 KUHP, dengan tetap menjaga prinsip praduga tak bersalah dan tata cara penyidikan menurut UU 2/2002 serta Perpol/Perkap 6/2019.
Reporter : bas & tim