R_SEMERU.COM I Kotawaringin Timur — Persidangan gugatan perdata terkait operasional PT Agro Indomas (PT AI) kembali mengalami penundaan setelah seluruh pihak tergugat tidak hadir pada sidang yang digelar Senin, 17 November 2025. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, Sapriyadi, S.H, yang mewakili warga atas nama Sarnudin J.
Menurut Sapriyadi, ketidakhadiran Tergugat I PT Agro Indomas, Tergugat II PT Bumi Sawit Kencana (PT BSK), Tergugat III Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Tergugat IV Kapolda Kalimantan Tengah, membuat majelis hakim menunda sidang dan kembali menjadwalkan pemanggilan para tergugat.
“Kami menyayangkan absennya para tergugat. Pengadilan akan kembali memanggil mereka pada persidangan berikutnya,” ujarnya.
Diduga Beroperasi Belasan Tahun Tanpa HGU
Dalam keterangannya, Sapriyadi menegaskan bahwa PT Agro Indomas, perusahaan perkebunan kelapa sawit berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), telah beroperasi belasan tahun tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana diwajibkan oleh hukum agraria Indonesia.
“Investasi asing yang beroperasi di Kalimantan Tengah wajib taat hukum. Faktanya, PT AI memanen kelapa sawit selama bertahun-tahun tanpa memiliki hak atas tanah. Ini jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Gugatan Berawal dari Penggusuran Tanah Adat
Gugatan dilayangkan Sarnudin J lantaran PT AI diduga menggusur tanah adat miliknya di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, tanpa pernah memberikan ganti rugi.
PT Bumi Sawit Kencana (PT BSK) turut ditarik sebagai Tergugat II karena mengklaim tanaman kelapa sawit di lokasi tersebut sebagai miliknya. PT BSK menyebut area itu masuk dalam HGU mereka. Namun menurut kuasa hukum, keabsahan HGU PT BSK masih harus dibuktikan, termasuk tanggal terbit HGU dan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) oleh Kantor Pertanahan setempat.
Klarifikasi Peran BPN dan Kapolda Kalteng
Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur ditarik sebagai Tergugat III untuk memastikan dua hal penting:
1. PT Agro Indomas benar tidak memiliki HGU hingga saat ini, dan
2. HGU PT BSK terbit setelah PT AI lebih dulu menanam di lokasi tersebut.
Sementara itu Kapolda Kalteng menjadi Tergugat IV karena laporan PT Agro Indomas terhadap Sarnudin J terkait dugaan pencurian buah sawit. Sapriyadi menilai laporan itu keliru dan menunjukkan adanya kekeliruan proses penyelidikan.
Menurutnya, panen yang dilakukan Sarnudin J berada di tanah pribadinya di wilayah Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, bukan di wilayah Kotawaringin Timur sebagaimana tercantum dalam surat klarifikasi penyelidikan.
“Batas administrasi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan sudah jelas diatur dalam Permendagri. Lokasi panen berada di wilayah Seruyan, bukan Kotim,” tegas tokoh muda dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalteng itu.
Siap Menghadapi Para Tergugat
Sapriyadi menegaskan pihaknya siap menghadapi proses persidangan dan membuktikan seluruh dalil gugatan.
“Berdasarkan data dan fakta yang kami miliki, kami siap berperkara menghadapi para tergugat,” pungkasnya.
Kontributor : Iwan
