-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemerintah Siapkan Redenominasi Rupiah : Harga Tak Berubah, Proses Bisa Makan Waktu 5–6 Tahun

Wednesday, 19 November 2025 | 11:19 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-19T04:31:16Z

 


R_SEMERU.COM I BANTEN — Rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi rupiah kembali menjadi perhatian publik. Melalui penjelasan yang disampaikan CNBC Indonesia, redenominasi dipastikan tidak akan mengubah harga barang maupun nilai riil rupiah di masyarakat.Kebijakan ini hanya menyederhanakan jumlah digit dalam mata uang tanpa memengaruhi daya beli.


Langkah ini berbeda dengan sanering, yang memotong nilai mata uang secara nyata dan berdampak langsung pada turunnya daya beli masyarakat. Redenominasi justru lebih kepada penyelarasan sistem transaksi agar lebih modern, efisien, dan mudah digunakan, khususnya dalam era digital.


Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa proses redenominasi bukan kebijakan instan.

“Untuk melakukan redenominasi diperlukan waktu yang cukup panjang, yakni lima sampai enam tahun,” jelasnya.


Proses panjang tersebut mencakup penyusunan regulasi, edukasi publik, penyesuaian sistem perbankan dan keuangan, hingga penarikan uang lama secara bertahap. Pemerintah dan Bank Indonesia memastikan seluruh tahapan akan dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.


Rencana ini juga disebut sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem keuangan nasional agar lebih kompetitif dan selaras dengan praktik internasional.


Berikut tambahan informasi terkini tentang proses regulasi dan implikasi bagi pedagang eceran terkait rencana Redenominasi Rupiah, agar berita Anda semakin komprehensif:


Rangkuman dari beberapa sumber Regulasi dan Peraturan


Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) menyebut bahwa tahap awal redenominasi akan diawali dengan penerbitan sebuah undang-undang khusus (atau perubahan undang-undang) yang mengatur penyederhanaan mata uang — disebut sebagai “UU Redenominasi”. Sumber detikcom

Selanjutnya akan diterbitkan regulasi tambahan seperti peraturan yang mengatur transparansi harga barang dan jasa selama masa transisi, agar masyarakat tidak salah kaprah bahwa harga berubah. Sumber detikcom

Salah satu regulasi terkini yang disebut-sebut adalah PMK 70 Tahun 2025 yang mengatur langkah-strategis menuju penyederhanaan nominal mata uang. Sumber Universitas Pertamina

RUU Redenominasi sudah masuk dalam prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) periode 2025-2029. Sumber Shafiq


Implikasi Untuk Pedagang Eceran


Bagi pedagang kecil atau eceran, perubahan simbol nominal bisa memunculkan perubahan bagaimana harga ditampilkan dan dibulatkan. Contoh: jika suatu barang sebelumnya dijual Rp 100 (seratus rupiah), dengan skenario penghilangan tiga nol maka secara simbolik bisa menjadi Rp 0,10 (sepuluh sen) jika memakai konversi 1.000→1. Namun pemerintah menegaskan nilai riil tidak berubah. Sumber Universitas Pertamina

Namun dalam praktik transisi, ada risiko pedagang membulatkan harga ke atas demi kemudahan transaksi, yang bisa membuat harga riil naik sedikit demi sedikit. Sebagai ilustrasi: barang Rp 12.600 bisa menjadi Rp 13 setelah redenominasi, bila pembulatan dilakukan. Sumber Threads

Untuk memitigasi ini, regulasi transparansi harga akan mewajibkan pedagang untuk mencantumkan harga dalam dua format (harga lama & baru) saat masa transisi, agar konsumen tidak tertipu atau bingung. Sumber Universitas Pertamina

Pedagang eceran harus mempersiapkan pembukuan dan sistem pembayaran agar mampu menyesuaikan dengan nominal baru. Misalnya mesin kasir/EDC, label harga, katalog barang, maupun aplikasi digital akan perlu update. Sumber Pks


Poin Penting bagi Pedagang dan UMKM


Nilai riil barang tidak akan berubah, hanya simbol angka yang diringkas.

Transparansi harga sangat penting agar konsumen tetap faham dan pedagang tidak melakukan pembulatan yang merugikan.

Pedagang eceran diharapkan mulai mempersiapkan diri: catat harga, evaluasi sistem pembayaran, label harga, sosialisasi kepada pelanggan.

Masa transisi akan berjangka panjang (diperkirakan 5-6 tahun atau lebih) untuk memberi ruang adaptasi bagi masyarakat dan pelaku usaha. 


Kontributor : Yovy Yo

×
Berita Terbaru Update